RADAR KUDUS - Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan secara detail peran dan fungsi kementeriannya di hadapan Komisi VI DPR RI.
Menyusul terbentuknya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Ia menyebut bahwa kewenangan dan tugas Kementerian BUMN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Baca Juga: Fabian Ruiz Bersinar, PSG Libas Real Madrid 4-0 dan Melaju ke Final Piala Dunia Antarklub FIFA 2025
"Tugas kami sebagai pemegang saham seri A tetap berjalan. Selain itu, kami juga bertanggung jawab atas pengelolaan Perum, koordinasi pengangkatan direksi dan komisaris, serta menyetujui agenda dan hasil RUPS," ujar Erick, Senin (8/7).
Erick merinci bahwa Kementerian BUMN memiliki tiga peran utama: sebagai regulator, pengawas, serta pemegang saham seri A dan pengelola Perum.
Dalam kapasitas sebagai regulator, kementerian bertanggung jawab untuk menyusun arah strategis BUMN, membuat peta jalan, menjalankan penugasan dari pemerintah, dan melakukan restrukturisasi perusahaan BUMN.
Sebagai pengawas, kementerian akan terus memantau kinerja perusahaan-perusahaan pelat merah yang kini berada di bawah Danantara, seperti PLN, Pertamina, hingga Garuda Indonesia.
Sementara dalam fungsi sebagai pemegang saham seri A, kementerian bertugas mengelola Perum, menyusun kebijakan strategis, mengusulkan dan menyetujui agenda RUPS, serta melakukan pengangkatan direksi dan komisaris.
Dengan tanggung jawab yang besar ini, Erick menyebut Kementerian BUMN masih membutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar. Untuk tahun depan, ia mengajukan anggaran sebesar Rp604 miliar.
Baca Juga: Messi Borong Dua Gol, Inter Miami Tumbangkan New England
Namun, pagu indikatif dari Kementerian Keuangan hanya menetapkan anggaran Rp150 miliar, yang menurut Erick hanya cukup untuk belanja pegawai dan operasional minimum.
Oleh karena itu, dia mengajukan tambahan anggaran sekitar Rp454 miliar.
"Melihat beban kerja dan tanggung jawab yang ada, kami menilai kebutuhan dana ideal untuk Kementerian BUMN adalah Rp604 miliar," kata Erick.
Berdasarkan presentasi yang disampaikan, anggaran tersebut akan dialokasikan ke lima sektor utama:
1. Rp111 miliar untuk fungsi kementerian sebagai regulator,
2. Rp118 miliar untuk kegiatan pengawasan,
3. Rp101 miliar untuk peran sebagai pemegang saham seri A dan peningkatan kinerja Perum,
4. Rp117 miliaruntuk belanja pegawai,
5. Rp157 miliar untuk keperluan administrasi dan operasional kementerian. (Octa Afriana A)
Editor : Ali Mustofa