RADAR KUDUS - Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam mengalami penurunan pada Senin pagi (30/6), dengan koreksi sebesar Rp 4.000, hingga menjadi Rp 1.880.000 per gram.
Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam sebelumnya stabil di angka Rp 1.884.000 per gram pada Minggu (29/6).
Namun, harga emas Antam sempat merosot sebesar Rp 23.000, mencapai Rp 1.884.000 per gram pada Sabtu (28/6).
Rekor tertinggi harga emas Antam sepanjang sejarah (all time high/ATH) tercatat pada (22/4), dengan harga mencapai Rp 2.039.000 per gram.
Di sisi lain, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Senin pagi juga mengalami penurunan sebesar Rp 4.000, menjadi Rp 1.724.000 per gram.
Perlu dicatat bahwa transaksi penjualan emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT ANTM dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5%, sedangkan yang tidak memiliki NPWP, tarifnya adalah 3%.
PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Minggu pagi (29/6):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 990.000
- Emas Antam 1 gram: Rp 1.880.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 3.700.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 5.525.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 9.175.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 18.295.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 45.612.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 91.145.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 182.212.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 455.265.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 910.320.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.820.600.000
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Tarif pajak yang berlaku adalah sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP)dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dipotong sesuai ketentuan yang berlaku. (Titin Shofiana Firda)
Editor : Ali Mustofa