RADAR KUDUS - Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada 2025 yang ramai beredar di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan tegas menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Bantahan Resmi dari Kemenkeu
Dalam pernyataan resminya pada Selasa (8/4/2025), Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki rencana untuk menaikkan gaji PNS sebesar yang disebutkan dalam isu tersebut.
"Rumor itu tidak berdasar dan tidak tercantum dalam perencanaan anggaran pemerintah," tegas Menkeu.
Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi berbagai spekulasi yang telah beredar luas di kalangan aparatur sipil negara.
Kondisi Fiskal yang Menuntut Efisiensi
Penegasan Sri Mulyani ini datang di saat pemerintah sedang melakukan berbagai upaya efisiensi fiskal, termasuk pemangkasan belanja negara sebesar Rp306 triliun.
Meski demikian, Menkeu memastikan bahwa gaji pokok PNS tetap akan dibayarkan sesuai jadwal dan besaran yang berlaku saat ini tanpa ada pemotongan.
"Gaji PNS tetap aman. Namun, belum ada rencana kenaikan hingga saat ini," tambahnya.
Regulasi Terkini tentang Gaji PNS
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut memperkuat pernyataan Kemenkeu dengan menegaskan bahwa kebijakan penggajian PNS masih mengikuti aturan yang berlaku.
Kenaikan terakhir terjadi pada Januari 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dimana pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen dan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Kebijakan ini dibuat untuk menjaga daya beli ASN sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional pascapandemi.
Struktur Gaji PNS 2025
Hingga saat ini, besaran gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400,
Golongan II antara Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600,
Golongan III antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700,
Golongan IV antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.
Presiden Prabowo Subianto yang baru saja menjabat juga belum mengeluarkan kebijakan baru terkait penyesuaian gaji PNS maupun pensiunan.
Isu yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah masuk dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tidak ada kebijakan seperti itu dalam dokumen perencanaan keuangan negara saat ini.
Fokus pada Stabilitas Fiskal, Bukan Penambahan Gaji
Sri Mulyani menegaskan bahwa saat ini pemerintah tengah memprioritaskan efisiensi dan konsolidasi fiskal.
Salah satu langkah konkritnya adalah pemangkasan belanja negara hingga Rp306 triliun pada tahun 2025.
“Kami tidak merencanakan kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen. Fokus kami adalah menjaga stabilitas fiskal tanpa mengganggu hak-hak pegawai,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya.
Meskipun ada penghematan anggaran, Sri Mulyani memastikan bahwa gaji ASN tetap dibayarkan penuh dan tepat waktu.
Tidak ada pemotongan ataupun penundaan pembayaran.
Gaji ASN Masih Mengacu pada Struktur 2024
Hingga saat ini, belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyesuaian gaji ASN dan pensiunan.
Artinya, sistem penggajian tahun 2025 masih merujuk pada ketentuan yang berlaku pada 2024.
Sebagai informasi, terakhir kali pemerintah menaikkan gaji ASN dan pensiunan adalah pada Januari 2024 melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kenaikan itu masing-masing sebesar 8 persen bagi ASN aktif dan 12 persen bagi pensiunan, dengan tujuan menjaga daya beli dan mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi.
Reformasi ASN Masih dalam Proses Kajian
Pemerintah melalui Kementerian PANRB saat ini juga sedang mengkaji reformasi menyeluruh terhadap sistem kepegawaian.
Langkah ini meliputi evaluasi beban kerja, efisiensi jumlah pegawai, serta digitalisasi pelayanan publik.
Pemerintah menilai bahwa penyesuaian gaji sebaiknya dilakukan setelah reformasi birokrasi berjalan optimal.
Pendapatan ASN Beragam, Dipengaruhi Tunjangan Kinerja
Meski gaji pokok PNS diatur secara nasional, penghasilan bersih ASN berbeda di tiap instansi.
Hal ini dipengaruhi oleh besarnya tunjangan kinerja (tukin). Instansi seperti Kementerian Keuangan, BPK, dan Kementerian ESDM diketahui memberikan tukin yang cukup tinggi—bahkan bisa mencapai Rp46 juta per bulan, tergantung jabatan dan kinerja.
Masyarakat Diminta Waspada terhadap Hoaks
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi.
Isu kenaikan gaji 16 persen yang beredar luas di media sosial dan pesan berantai dipastikan tidak benar.
“Kami meminta masyarakat hanya merujuk pada sumber resmi seperti situs Kementerian Keuangan, BPK, dan instansi pemerintah lainnya untuk informasi valid,” tegas Sri Mulyani.
Imbauan untuk Tidak Terpancing Isu
Pemerintah melalui berbagai instansi terkait mengimbau seluruh ASN untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.
Para aparatur sipil negara diharapkan tetap mengacu pada informasi resmi dari sumber-sumber pemerintah yang kredibel.
Sementara itu, berbagai pihak menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintahan baru terkait penyesuaian remunerasi ASN di masa mendatang. (*)
Editor : Mahendra Aditya