RADAR KUDUS - Nasabah almarhumah Ibu Warinem terdaftar sebagai peserta Asuransi PIJAR BRI dengan paket PIJAR 200, membayar premi sebesar Rp200.000 sekali bayar dengan masa perlindungan selama satu tahun.
Asuransi PIJAR (Proteksi Aman Sejahtera) sendiri merupakan produk asuransi mikro yang memberikan perlindungan jiwa bagi peserta dari berbagai risiko, termasuk kecelakaan, kesehatan, hingga meninggal dunia.
PIJAR BRI memiliki dua kategori, yakni PIJAR 100 dan PIJAR 200, yang menawarkan lima manfaat utama.
Untuk peserta PIJAR 200, santunan yang diberikan mencakup santunan harian rawat inap sebesar Rp325.000 per hari, santunan biaya pascaoperasi hingga Rp9.000.000, santunan meninggal dunia akibat sakit sebesar Rp10.000.000, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan hingga Rp75.000.000, serta santunan cacat tetap akibat kecelakaan dengan nilai maksimal Rp20.000.000.
Proses klaim asuransi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana peserta yang telah terdaftar dapat mengajukan klaim dengan memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan oleh pihak asuransi.
Keunggulan dari asuransi mikro PIJAR BRI adalah proses pendaftaran yang mudah, premi yang terjangkau, serta manfaat perlindungan yang luas untuk berbagai risiko yang mungkin terjadi pada peserta.
Asuransi PIJAR BRI menetapkan usia masuk minimal 5 tahun hingga maksimal 64 tahun, dengan ketentuan bahwa usia peserta ditambah masa asuransi tidak boleh melebihi 65 tahun.
Polis ini memiliki masa perlindungan selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.
Baca Juga: BRI Rembang Sukses Gelar Panen Hadiah Simpedes (PHS), Ada Puluhan Nasabah “Ketiban” Rejeki
Premi dibayarkan secara sekaligus, dan setiap pemegang NIK hanya dapat memiliki maksimal dua kepesertaan PIJAR 100 dan satu kepesertaan PIJAR 200.
Dengan adanya asuransi mikro seperti PIJAR BRI, masyarakat dapat memperoleh perlindungan finansial dari risiko yang tak terduga.
Kasus pembayaran klaim seperti yang diterima oleh ahli waris almarhumah Ibu Warinem menjadi bukti bahwa produk ini memberikan manfaat nyata bagi pesertanya, terutama dalam menghadapi kondisi darurat yang membutuhkan perlindungan ekonomi.(*)
Editor : Mahendra Aditya