RADAR KUDUS - Untuk karyawan yang baru saja resign dan ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, berikut kami sampaikan beberapa cara yang bisa dilakukan.
Ada dua cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan: online lewat aplikasi atau manual datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Untuk pencairan lewat aplikasi:
1. Install Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Playstore
2. Login dengan email yang terdaftar
Baca Juga: Manajemen Persediaan dan Perhitungan Biaya Produksi
3. Klik di bagian program layanan “Jaminan Hari Tua” (JHT)
4. Klik “Klaim Manfaat JHT”
5. Ikuti prosedur yang ada termasuk foto selfie dan surat keterangan kerja.
Bila muncul pemberitahuan ada saldo yang tidak dapat diklaim, Anda bisa mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Baca Juga: Tantangan Pengembangan dan Peluang Pertumbuhan Karir dalam Meningkatkan Retensi Karyawan
Jangan lupa untuk membawa berkas yang diperlukan: Surat Keterangan berhenti bekerja (biasanya setelah resign perusahaan akan memberi surat keterangan setelah pengajuan diterima), Kartu Keluarga (KK), kartu BPJS Ketenagakerjaan, buku rekening yang masih aktif untuk pencairan, dan KTP.
Berikut cara manual mencairkan JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan:
Baca Juga: Mengenal Prinsip Pareto sebagai Strategi Penentuan Prioritas dalam Manajemen Bisnis
1. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
2. Mengabarkan kepada satpam untuk ambil antrean pencairan JHT
3. Menunggu antrian
4. Saat dipanggil, bilang kepada petugas untuk klaim pencairan JHT
Baca Juga: Mitigasi Resiko Potensi Resesi Ekonomi
5. Menyerahkan dokumen yang dibutuhkan
6. Pihak BPJS akan bertanya alasan resign dan seputar pekerjaan. Jawab saja dengan tegas dan apa adanya.
7. Petugas akan melakukan pendaftaran pencairan dengan manual
8. Setelah selesai biasanya kita akan diminta menunggu, dan JHT langsung cair di rekening bank yang kita daftarkan dan setorkan pada petugas
9. Pastikan nomor rekening masih aktif sehingga tidak ada kendala dalam proses pencairannya
10. Pencairan biasanya memakan waktu maksimal 10 hari kerja
11. Proses pencairan bisa dilihat melalui aplikasi JMO dengan klik bagian program layanan “Jaminan Hari Tua” (JHT) >> Lacak Klaim JHT.
Nah, itu tadi cari untuk mencarikan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat ya!
Editor : Abdul Rokhim