Pertanyaan:
Saya mempunyai usaha farmasi berbentuk PT baru berdiri satu tahun yang lalu, tahun ini adalah tahun pertama saya harus melapor pajak untuk usaha farmasi saya.
Untuk pelaporan SPT itu apakah saya lapor terlebih dahulu baru membayar pajak atau bagaimana? Sakina-Kudus
Jawaban:
Perlu diketahui bahwa saat ini sistem perpajakan di Indonesia menganut self assesment system dimana wajib pajak dapat menghitung dan melaporkan pajak secara mandiri.
Sistem ini memberi kewenangan kepada Wajib Pajak untuk menyelesaikan proses pelaporan pajak penghasilannya secara mandiri.
SPT Tahunan merupakan formulir surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak yang berisi informasi mengenai penghasilan, penghasilan neto, dan pajak terutang Wajib Pajak.
Lapor SPT tahunan harus dilakukan setiap tahun oleh individu atau badan usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi harus dilaporkan paling lambat 31 Maret setelah tahun pajak.
Sementara itu, Wajib Pajak badan harus melaporkan SPT tahunan paling lambat empat bulan setelah tahun pajak berakhir atau hingga 30 April.
Sebelum saudara melaporkan pajak, saudara harus menghitung dulu berapa pajak yang harus dibayarkan.
Kemudian melakukan pembayaran melalui Bank atau Kantor POS.
Setelah itu saudara bisa melaporkan pajak melalui DJP Online.
Ada beberapa dokumen yang harus saudara siapkan sebelum melaporkan SPT tahunan badan.
Yaitu, NPWP Badan yang masih aktif dan valid, EFIN badan, Formulir SPT Pajak Penghasilan Badan 1771, Hasil pindai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik berformat PDF, SPT Masa PPh Badan untuk periode pelaporan pajak Januari sampai Desember, Bukti pembayaran berupa surat setoran pajak (SSP) jika status SPT Kurang Bayar. (*)
Editor : Ali Mustofa