Perjanjian kerja sama ini dilaksanakan guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota KSPPS Artha Bahana Syariah.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Muhammad Riadh bersama Direktur Utama KSPPS Artha Bahana Syariah Hj. Umini, S.E, disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pati, Elies Diah Ayu Arwanti bertempat di Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah.
Perjanjian kerja sama ini dilaksanakan guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota KSPPS Artha Bahana Syariah.
Direktur Utama KSPPS Artha Bahana Syariah Hj. Umini, S.E, mengaku sangat mengapresiasi perjanjian kerja sama ini. Sebab dengan begitu harapannya dapat melindungi seluruh anggota KSPPS Artha Bahana Syariah.
”Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan senantiasa bersinergi dengan kami dalam penyelengggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat Pati. Seperti petani, pedagang, nelayan peternak, buruh bangunan, ojek online dan pekerja sektor informal lainnya,” kata Direktur Utama KSPPS Artha Bahana Syariah Hj. Umini, S.E.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Muhammad Riadh menyampaikan terima kasih kepada KSPPS Artha Bahana Syariah. Sehingga terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama tsb.
”Terima kasih atas perhatian dari berbagai pihak, dengan perjanjian kerjasama ini KSPPS Artha Bahana Syariah akan menjadi pioneer dalam hal perlindungan tenaga kerja bagi sektor informal di kabupaten Pati. Terutama anggota koperasi yang selama ini belum terakomodir dalam kemudahan layanan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan” jelasnya.
”Hal ini dikarenakan KSPPS Artha Bahana Syariah merupakan Koperasi pertama di Kabupaten Pati yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi anggota koperasi. Diharapkan dapat mengakomodir juga bagi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Pati secara luas,” tandasnya. (adr/him) Editor : Ali Mustofa