BLORA - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blora memberikan klarifikasi terkait keluarga pedagang mi ayam di Blora, Puji Lestari (53) dan Surono (53) yang tercatat masuk desil 8. Pasalnya, Puji mengaku bingung setelah mengetahui keluarganya tercatat dalam desil 8.
Status tersebut membuat Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik suaminya Surono tidak bisa langsung diaktifkan kembali. Padahal, Surono yang selama ini menjadi pedagang mi ayam tengah sakit dan tidak lagi mampu berjualan.
Sejak Agustus 2026, kondisi kesehatan Surono menurun. Dia menderita sejumlah penyakit, di antaranya diabetes, tekanan darah tinggi, asam urat dan kolesterol.
Karena tidak bisa menggunakan KIS, Puji harus mengeluarkan biaya sendiri untuk pengobatan suaminya.
Kepala BPS Kabupaten Blora Rukhedi mengatakan, pihaknya telah melakukan kunjungan langsung ke rumah Puji Lestari dan Surono, bersama Dinas Sosial, BPJS Kesehatan serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Kunjungan ke rumah Surono di RT 04/RW 06, Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, itu dilakukan untuk memverifikasi kondisi nyata keluarga tersebut.
Rukhedi menjelaskan, data yang menjadi dasar pembentukan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bersumber dari sejumlah basis data, yakni Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta sumber data dari kementerian atau lembaga terkait.
"Jadi data yang dihasilkan oleh BPS yang kemudian menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) itu bersumber dari tiga data utama yaitu Regsosek, kemudian DTKS dan satu lagi dari Kemenko PMK. Dan sumber datanya memang sudah cukup lama dari tahun 2022," katanya, Kamis (10/9/2026) sore.
Meski telah dilakukan pembaruan oleh sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Sosial melalui pendamping PKH, Rukhedi mengakui proses pemutakhiran data masih terus berjalan.
Termasuk data keluarga pedagang mi ayam yang kini menjadi perhatian tersebut.
"Untuk yang bersangkutan masuk desil 8 itu memang kondisi data yang lama, jadi belum dilakukan update," ujarnya.
Rukhedi menegaskan status desil 8 tersebut bukan menggambarkan kondisi ekonomi keluarga saat ini, melainkan masih menggunakan data lama yang belum diperbarui.
BPS Blora juga meluruskan adanya anggapan bahwa Kartu Indonesia Sehat (KIS) Surono menjadi nonaktif karena keluarganya tercatat dalam desil 8.
Rukhedi mengatakan pihaknya bersama BPJS Kesehatan telah mengecek riwayat kepesertaan Surono.
Dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa kepesertaan KIS milik Surono sudah tidak aktif sejak Mei 2025.
"Setelah melihat series data BPJS nya ternyata memang sudah tidak aktif sejak bulan Mei tahun 2025. Artinya sudah lama dan itu belum format DTSEN seperti sekarang," jelas Rukhedi.
Dengan demikian, status desil 8 yang kini tercatat tidak serta-merta menjadi penyebab KIS Surono nonaktif.
"Jadi posisi sekarang desil 8 itu memang bukan kondisi sekarang, posisi sudah sejak lama. Jadi bukan karena kita misalnya sekarang sedang sensus ekonomi berubah karena sensus ekonomi atau kegiatan lain yang di bidang statistik yang dilaksanakan oleh BPS," tegasnya.
Menurut Rukhedi, data keluarga tersebut masih menggunakan data lama yang belum diperbarui.
Meski kondisi keluarga Puji dan Surono telah dicek langsung, BPS belum dapat memastikan apakah status desil 8 mereka nantinya akan turun.
Rukhedi mengatakan perubahan desil baru dapat diketahui setelah seluruh data diperbarui dan kembali dilakukan perankingan secara nasional.
"Kalau potensi penurunan desil tentu tergantung pada data yang nanti akan disatukan kembali secara nasional pada saat perankingan, mungkin nanti di DTSEN versi 4," jelasnya.
Pihaknya menegaskan desil tidak ditentukan hanya berdasarkan satu kondisi, termasuk kondisi seseorang yang sedang sakit.
"Jadi kondisi desil itu tidak ditentukan orang itu karena sakit atau tidak, tetapi kondisi ekonomi secara keseluruhan," kata Rukhedi.
Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah variabel yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi setiap keluarga.
"Jadi dengan 41 variabel, kondisi rumahnya, kemudian aset yang dimiliki, kemudian usahanya itu kan nanti akan terakumulasi secara keseluruhan untuk setiap keluarga se Indonesia," paparnya.
Karena perankingan dilakukan secara nasional, perubahan posisi desil seseorang juga dipengaruhi kondisi rumah tangga lain di seluruh Indonesia
Rukhedi mencontohkan apabila terjadi bencana besar di daerah lain yang membuat banyak rumah tangga mengalami kerusakan dan penurunan kondisi ekonomi, posisi ranking keluarga lain secara nasional juga dapat berubah.
Rukhedi mengatakan pembaruan DTSEN dilakukan setiap tiga bulan. Dengan rilis sebelumnya pada Juli 2026, pembaruan berikutnya diharapkan dapat dilakukan sekitar Oktober.
"Kalau kemarin rilis bulan Juli, kalau tiga bulan berarti Oktober mestinya bisa diupdate," katanya.
Rukhedi menjelaskan masyarakat yang mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi dapat mengajukan pemutakhiran data.
Ada tiga jalur yang dapat digunakan masyarakat.
Pertama melalui operator SIKS-NG yang berada di kelurahan. Kedua melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Ketiga melalui kanal DTSEN yang dimiliki BPS.
"Silakan masyarakat yang barangkali di keluarganya ada perubahan, entah pemecahan, penggabungan atau perubahan situasi menjadi lebih kaya juga perlu diupdate, menjadi merasa kurang mampu juga perlu diupdate," katanya.
Pemutakhiran tersebut nantinya akan diverifikasi sebelum masuk dalam proses perankingan DTSEN.
Rukhedi menjelaskan perankingan data DTSEN dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
"Untuk BPS sendiri tentu masih ada proses. Proses update yang dilakukan BPS di DTSEN, perankingannya itu kan setiap tiga bulan sekali," ujarnya.
Sementara itu, Dinsos P3A Kabupaten Blora menyebut kepesertaan BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD diupayakan dapat aktif mulai 1 Oktober 2026.
Dengan langkah tersebut, Surono diharapkan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus menunggu kepastian perubahan status desil.
Sementara apabila terjadi kondisi darurat sebelum kepesertaan aktif, Pemkab Blora juga membuka opsi bantuan melalui Baznas.
Editor : Mahendra Aditya