BGN Temukan Banyak SOP Tak Dijalankan, Kepala Dapur SPPG Sukorejo 2 Blora Dicopot

BLORA – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi tegas kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Kepala dapur SPPG tersebut dicopot dari jabatannya setelah dinilai tidak menjalankan tugas sesuai prosedur operasional yang telah ditetapkan.
Selain pencopotan kepala dapur, SPPG Sukorejo 2 juga dikenai suspend berat selama 30 hari.
Sanksi tersebut diberikan setelah terjadi dugaan keracunan makanan yang berdampak pada 216 penerima manfaat.
Keputusan tersebut disampaikan langsung Wakil Kepala BGN Mayjen TNI (Purn) Trenggono saat melakukan kunjungan ke SPPG Sukorejo 2.
Trenggono mengatakan kejadian yang terjadi di Blora merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan keamanan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dari ratusan penerima manfaat yang terdampak, sebagian besar disebut telah kembali dalam kondisi sehat.
Saat kunjungan berlangsung, masih terdapat tiga anak yang menjalani perawatan di dua rumah sakit. Kondisi ketiganya disebut mulai membaik.
Menurut Trenggono, dapur yang memproduksi makanan dan menimbulkan dampak tersebut harus mendapatkan tindakan tegas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, BGN menilai kondisi dapur SPPG Sukorejo 2 tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.



