PAW Anggota DPRD dari Partai Demokrat Belum Ada Titik Terang, KPU Buka Suara

Eko Santoso • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 12:22 WIB
KOMUNIKASI: Perwakilan dari DPC Partai Demokrat saat berkoordinasi di KPU Blora, diterima Koordinator Divisi Teknis KPU Blora Ahmad Solikin (paling kanan). (dokumentasi KPU Blora)
KOMUNIKASI: Perwakilan dari DPC Partai Demokrat saat berkoordinasi di KPU Blora, diterima Koordinator Divisi Teknis KPU Blora Ahmad Solikin (paling kanan). (dokumentasi KPU Blora)

 

BLORA- Pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora dari partai Demokrat belum ada titik terang. Hingga kini belum ada usulan. 

Pada Pemilu 2024 lalu di Dapil 5 yang meliputi Kecamatan Tunjungan, Banjarejo, Ngawen, Partai Demokrat berhak satu kursi setelah memperoleh total suara 9.803. Rinciannya 1.083 dari suara partai. Lalu 8.720 suara dari 9 calon. 

Dari 9 calon itu, Supriedi memperoleh suara tertinggi dengan 7.535 suara. Jauh mengungguli perolehan suara calon lain. Sehingga ia berhak mendapatkan kursi. 

Pada 16 Juni lalu, Supriedi meninggal dunia lantaran sakit. Namun nyaris tiga bulan sejak kematian yang bersangkutan, hingga kini belum ada pengajuan PAW.

Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto menjelaskan pihaknya masih menunggu usulan tersebut. Sehingga belum ada tindaklajut. 

"Sampai saat ini surat usulan tersebut belum masuk," bebernya.

Koordinator Divisi Teknis KPU Blora Ahmad Solikin menjelaskan beberapa waktu lalu perwakilan dari partai Demokrat berkoordinasi terkait berkas dan persyaratan PAW. 

Secara prosedural, partai akan mengajukan surat usulan nama pengganti kepada Pimpinan DPRD. Lalu DPRD meneruskan ke KPU untuk diverifikasi. 

Dari verifikasi KPU itu, setelah semua memenuhi syarat, DPRD menyampaikan nama calon PAW kepada Gubernur. Barulah kemudian dilantik. 

Ahmad Solikin menerangkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora Nomor 926 Tahun 2024, perolehan suara terbanyak setelah Supriedi yakni Putri Aruri Risnawati dengan perolehan 360 suara. 

Menurutnya berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 tahun 2025 tentang penggantian antarwaktu anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, batasan untuk PAW relatif longgar. Maksimal 6 bulan sebelum masa berakhirnya jabatan. 

"Anggota DPRD kabupaten/kota tidak diganti antarwaktu apabila sisa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak proses awal pengajuan pemberhentian antarwaktu di DPRD kabupaten/kota," imbuhnya. (tos)

Editor : Mahendra Aditya
paw blora DPRD Blora demokrat kpu blora