Dua Kepala Dapur MBG di Blora Dapat Surat Peringatan Usai Kasus Keracunan

BLORA – Dua kepala dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora mendapat sanksi administratif setelah terjadi kasus keracunan yang menimpa siswa penerima makanan.
Keduanya merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bertugas sebagai kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Masing-masing berasal dari SPPG Sukorejo 2, Kecamatan Tunjungan, dan SPPG Bogowanti, Kecamatan Ngawen.
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Blora, Artika Diannita, mengatakan kedua SPPI tersebut telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Artika menjelaskan, surat peringatan diberikan secara tertulis.
Dokumen tersebut diterima pihaknya dari BGN untuk kemudian diteruskan kepada masing-masing SPPI yang bersangkutan.
Dengan demikian, baik SPPI SPPG Sukorejo 2 maupun SPPI SPPG Bogowanti sama-sama mendapatkan teguran administratif berupa SP 1.
Namun, status SPPI SPPG Sukorejo 2 masih menjadi perhatian karena sebelumnya Wakil Kepala BGN Trenggono sempat menyampaikan adanya rencana pencopotan terhadap yang bersangkutan.
Artika menyebut hingga saat ini belum menerima surat tertulis yang secara resmi menyatakan pencopotan tersebut.
“Yang jelas ada suratnya sudah di SP 1. Cuma dicopot itu belum tahu pasti. Apakah dicopot dari SPPI atau PPPK. Kami masih menunggu,” jelasnya.



