
JEPARA — Cara penarikan retribusi parkir di Kabupaten Jepara mendapat sorotan dewan, saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dewan meminta mekanisme penarikan dievaluasi agar lebih tertib dan transparan. Agar mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota DPRD Jepara Fraksi PDI Perjuangan, Hengki Sandi Atmojo, mengatakan evaluasi tersebut perlu dilakukan bersamaan.
Menurutnya, penertiban tidak hanya menyangkut pungutan parkir. Tapi juga upaya sosialisasi, apalagi kini tarif telah naik. Sepeda motor Rp 2 ribu, mobil Rp 3 ribu.
“Beberapa kali saya parkir, meminta karcis tapi katanya habis. Kejadian ini kerap terjadi. Sehingganya kenaikan retribusi parkir juga harus sejalan dengan praktik di lapangan, jika tidak PAD, tidak meningkat,” jelasnya.
Di samping itu juga perlu upaya penataan lalu lintas dan pengawasan terhadap kendaraan bermuatan besar.
Langkah Dinas Perhubungan (Dishub) dalam menertibkan truk-truk bermuatan besar.
Penataan tersebut dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, sekaligus mengurangi dampak kendaraan berat terhadap kondisi infrastruktur jalan.
Selain persoalan transportasi, ia menilai pemerintah daerah perlu memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Pelatihan kebencanaan dinilai penting. Agar masyarakat maupun petugas memiliki kemampuan menghadapi berbagai potensi bencana, terutama memasuki kondisi cuaca yang semakin sulit diprediksi.



