BLORA - Proyek rehabilitasi Pasar Ngawen senilai Rp 30 Miliar belum rampung meski masa kontrak telah berakhir pada 14 Juli 2026. Akibat keterlambatan tersebut, pihak pelaksana harus menanggung denda harian mencapai Rp 30 juta.
Konsultan Manajemen Konstruksi PT Arss Baru Yanna Nuryana mengatakan, untuk progres pembangunan rehabilitasi Pasar Ngawen sudah mencapai 80 persen. Pekerjaan yang sedang berjalan mencakup pemasangan atap, finishing, instalasi dan pekerjaan mekanikal, eleltrikal dan plumbing (MEP).
“Untuk kontrak awal rehabilitasi Pasar Ngawen itu 14 Juli. Sesuai dengan kebutuhan dan permintaan owner itu ada penambahan selama 30 hari,” ucapnya.
Ia menyampaikan beberapa kendala yang menyebabkan pembangunan Pasar Ngawen terhambat yaitu pengadaan material terlambat, kenaikan harga material, antrean BBM mobilisasi kendaraan proyek dan kebutuhan material yang sangat sedikit.
“Kami di lapangan merasakan, adanya material terhambat itu disebabkan oleh produksi dan mobilisasi material. Ketika material belum bisa secepatnya datang ke lokasi maka akan berpengaruh ke pekerja dan akan menyesuaikan. Namun, ketika material sudah datang, otomatis pekerja lebih banyak dan volume serta proses pekerjaan akan semakin cepat,” ungkapnya.
Yanna mengaku, untuk denda harian sesuai kontrak yang berlaku itu 1 persen dari nilai kontrak. Yakni mencapai Rp 30 juta per hari dan ditargetkan selesai pada Agustus dengan total pekerja mencapai 104 orang.
“Kami dari pengawas akan selalu mengingatkan pada penyedia jasa tentunya bisa optimis diselesaikan. Yaitu dengan syarat pengadaan material harus ada, alat pendukung pekerjaan dan penambahan pekerja juga diperlukan. Jadi, kami juga memberlakukan percepatan waktu, dalam hal ini mengadakan lembur malam sampaik pukul 10 malam,” jelasnya.
Pihaknya menjelaskan untuk rehabilitasi Pasar Ngawen itu ada sebanyak 155 kios dan untuk los sekitar 828. Untuk ukuran kios dan los itu 2,5 meter x 2,5 meter. Setelah proses pembangunan selesai maka ada serah terima dari kontraktor kepada pemberi tugas yakni Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dilanjut ada waktu pemeliharaan itu selama 1 tahun.
Sebetulnya secara umum, setelah waktu pemeliharaan selesai itu baru bisa ditempati. Karena ada hubungan dengan pekerjaan yang sudah dikerjakan, ada kekhawatiran ada kerusakan oleh pihak lain.
“Namun demikian keputusan itu ada di pihak Kementerian PU,” katanya.
Sekadar kilas balik, Pasar Ngawen Blora mengalami kebakaran hebat pada 9 Januari 2024 lalu. (ari)
Editor : Eko Santoso