BLORA – Niat memperbaiki akses jalan bagi warga justru berujung proses hukum.
Sekretaris Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Mariyono, ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam pengerasan jalan di kawasan hutan yang dikelola Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kepala Desa Nglebak, Eko Pur yono, menjelaskan jalan ter sebut telah lama menjadi akses masyarakat Desa Nglebak menuju Kabupaten Ngawi.
Jalan sepanjang sekitar 2–3 kilometer itu sebelumnya masih berupa tanah.
Menurutnya, Mariyono bersama warga berinisiatif melakukan pengerasan menggunakan batu makadam (sertu) secara swadaya melalui iuran dan sumbangan masyarakat.
Niatnya agar aksesnya lebih mudah. Jalannya memang bukan jalan kabupaten atau jalan desa, itu di wilayah hutan,” ujarnya.
Eko mengakui pengerjaan jalan menggunakan alat berat tanpa izin.
Namun, pihak desa telah mengirim surat kepada UGM terkait rencana pembangunan jalan tersebut.
“Pemakaian alat beratnya memang tidak izin. Tapi pembangunan jalannya sudah berkirim surat ke UGM,” katanya.
Mariyono ditangkap saat berada di lokasi pengerasan jalan ketika alat berat tengah meratakan material.
Selain sekdes, petugas juga mengamankan operator alat berat serta beberapa warga dari Desa Pitu, Kabupaten Ngawi.
“Pak Sekdes, dan sopir alat berat. Lalu yang dari warga Desa Pitu, Ngawi, dan sopir juga. Sudah seminggu lalu,” imbuhnya.
Penangkapan dilakukan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Ke menterian Kehutanan.
Selanjutnya para terduga dibawa ke Polda Jawa Timur dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
Eko menyayangkan langkah hukum tersebut.
Menurutnya, tidak ada unsur kesengajaan merusak kawasan hutan karena tujuan pembangunan semata-mata untuk mempermudah akses ekonomi, pendidikan, dan aktivitas sosial masyarakat.
“Akses ekonomi, pasar, sekolah lebih dekat ke sana. Disalahkan karena pakai alat berat dan tidak izin. Tidak ada pembukaan lahan seperti yang dinarasikan,” tuturnya.
Ia menegaskan selama proses pengerasan jalan tidak ada pohon yang ditebang maupun pembukaan lahan baru di kawasan hutan.
Pemerintah desa bersama warga telah mengajukan surat kepada UGM agar para tersangka mendapat keringanan.
Surat serupa juga telah dikirim kepada Bupati Blora, namun hingga kini belum ada tanggapan.
“Dari UGM katanya dibantu agar nanti ringan. Kalau dari Bupati belum ada balasan,” pungkasnya. (tos/war)
Editor : Ali Mustofa