Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Perbaiki Jalan di Wilayah KHDTK UGM Agar Akses Warga Mudah, Sekdes Nglebak Malah Jadi Tersangka

Eko Santoso • Jumat, 3 Juli 2026 | 15:30 WIB
PRIHATIN: Gambar hanya ilustrasi yang dibuat dengan bantuan AI
PRIHATIN: Gambar hanya ilustrasi yang dibuat dengan bantuan AI

 

BLORA- Miris, Sekretaris Desa Nglebak Kecamatan Kradenan Mariyono ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya memperbaiki jalan. Jalan yang diperbaiki itu berada di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) di bawah pengelolaan Universitas Gajah Mada. 

Kepala Desa Nglebak Eko Puryono menjelaskan jika jalan tersebut sudah ada sejak lama. Menjadi akses bagi warga Desa Nglebak Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora menuju Kabupaten Ngawi.

Jalan penghubung itu kurang lebih 2-3 Kilometer. Semula hanya tanah, kemudian oleh Sekdes Mariyono dan warga dilakukan pengerasan dengan makadam atau sertu. 

Pengerasan jalan itu dilakukan secara swadaya melalui iuran dan sumbangan masyarakat demi kepentingan bersama.

"Niatnya agar aksesnya lebih mudah. Jalannya memang bukan jalan kabupaten atau jalan desa, itu di wilayah hutan," bebernya. 

Eko mengatakan pengerasan jalan itu dilakukan dengan menggunakan alat berat. Hal itulah yang menurutnya jadi persoalan. 

"Pemakaian alat beratnya memang tidak izin. Tapi pembangunan jalannya sudah berkirim surat ke UGM," katanya. 

Mariyono ditangkap di lokasi jalan tersebut saat menunggui alat berat meratakan sertu. Ia ditangkap bersama beberapa orang lain. 

"Pak Sekdes, dan sopir alat berat. Lalu yang dari warga Desa Pitu, Ngawi dan sopir juga. Sudah seminggu lalu," imbuhnya. 

Mereka ditangkap oleh Tim Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian Kehutanan. Kemudian diserahkan ke Polda Jatim. Saat ini mereka ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. 

Atas penangkapan itu warga dan pihaknya menyesalkan. Sebab tak ada niat jahat. Sebaliknya, warga dan Sekdes berupaya membangun jalan untuk memudahkan akses ekonomi, pendidikan, dan sosial warga di wilayah tersebut. 

"Akses ekonomi, pasar, sekolah lebih dekat ke sana. Disalahkan karena pakai alat berat dan gak izin. Tak ada pembukaan lahan seperti yang dinarasikan," tuturnya.

Ia menegaskan selama perbaikan jalan itu, warga sama sekali tak merusak. Sebab tak ada satu pohon pun yang ditebang. 

Sejauh ini sudah ada upaya dengan bersurat ke UGM agar para warga dibebaskan, tetapi nihil. Upaya serupa juga ditempuh dengan bersurat ke Bupati Blora. 

"Dari UGM, katanya dibantu agar nanti ringan. Kalau dari Bupati belum ada balasan," jelasnya. (tos)

Editor : Eko Santoso
#KHDTK ugm #perbaiki jalan jadi tersangka #jalan rusak #blora #UGM