BLORA – Pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kelurahan Jetis, Kabupaten Blora, menjadi sorotan karena berdiri di area lingkungan SD Negeri 1 Jetis.
Sejumlah fasilitas sekolah, seperti gudang penyimpanan aset dan mushala, kini berada berdampingan dengan bangunan koperasi tersebut.
Dari hasil pantauan di lokasi, pagar yang sebelumnya menjadi pembatas kawasan sekolah juga telah dibongkar untuk dijadikan akses menuju gedung KDKMP.
Meski demikian, aktivitas belajar mengajar di sekolah disebut tetap berjalan seperti biasa.
Lurah Jetis, Hendro Tri Sulaksono, menjelaskan bahwa pada awalnya pemerintah kelurahan mengusulkan lahan bekas jagal atau tempat pemotongan hewan sebagai lokasi pembangunan KDKMP.
Namun, usulan tersebut tidak disetujui karena luas lahannya dinilai tidak memenuhi persyaratan.
"Setelah usulan itu ditolak, kami kemudian berkoordinasi dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mengenai alternatif lokasi yang bisa digunakan," ujarnya.
Hendro mengaku terkejut ketika menerima surat yang mencantumkan lahan SD Negeri 1 Jetis sebagai lokasi pembangunan.
Menurutnya, penunjukan tersebut bukan berasal dari pihak kelurahan, melainkan merupakan usulan dari BPPKAD setelah lokasi bekas jagal dianggap tidak layak.
"Saya tidak pernah mengusulkan SDN 1 Jetis. Setelah saya konfirmasi, ternyata lokasi itu merupakan usulan dari BPPKAD," katanya.
Karena lahan tersebut dinilai memenuhi kriteria, pembangunan KDKMP akhirnya dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Hendro menyebut proses tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Ia menambahkan, sebelum pembangunan dimulai telah dilakukan koordinasi yang melibatkan BPPKAD, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Koramil, hingga Kodim.
Saat itu sempat muncul wacana penghapusan salah satu aset bangunan sekolah, namun rencana tersebut akhirnya tidak dilanjutkan.
Menurut Hendro, bagian bangunan sekolah yang terdampak hanya area gudang penyimpanan dan bukan ruang kelas yang digunakan untuk proses pembelajaran.
Akses menuju gedung KDKMP nantinya juga dibuat terpisah melalui sisi barat sekolah sehingga tidak bercampur dengan jalur keluar masuk siswa.
Ia juga menjelaskan bahwa lahan bengkok milik Kelurahan Jetis tidak dapat dimanfaatkan karena masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Kondisi itu membuat pilihan lokasi pembangunan menjadi terbatas hingga akhirnya diputuskan menggunakan sebagian lahan SD Negeri 1 Jetis.
"Pembangunan mulai dikerjakan sekitar Mei hingga Juni. Untuk penentuan lokasi maupun pembangunan fisik merupakan kewenangan pemerintah kabupaten bersama instansi terkait, sedangkan kami di wilayah hanya mengikuti keputusan yang sudah ditetapkan," pungkasnya. (ari)
Editor : Ali Mustofa