Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

JPU Cabut Banding, Penuhi Desakan Pecinta Kucing, Putusan PN yang Vonis Penendang Kucing Kini Inkrah

Eko Santoso • Selasa, 23 Juni 2026 | 12:02 WIB
Perwakilan Cat Lovers in the World (CLOW) Solo Hening Yulia. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
Perwakilan Cat Lovers in the World (CLOW) Solo Hening Yulia. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)

 

BLORA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora mencabut banding putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora atas kasus penendangan kucing Mintel. JPU mencabut banding setelah adanya desakan dari Perwakilan Cat Lovers in the World (CLOW) Solo dan para pecinta kucing di Blora. 

Sebelumnya PN Blora pada 3 Juni memutus kasus penendangan kucing di Lapangan Kridosono yang dilakukan pensiunan ASN bernama Pujianto. Hakim memvonis Pujianto pidana penjara selama 2 bulan diganti dengan kerja sosial berupa penyuluhan hukum tentang penganiayaan terhadap hewan di 10 sekolah di Blora. 

Atas putusan itu, JPU yang semula menuntut pidana denda 5 Juta tak terima. Sehingga pada 9 Juni mengajukan banding.

Mengetahui hal itu Perwakilan Cat Lovers in the World (CLOW) Solo Hening Yulia menyatakan keberatan atas adanya banding itu. Sebab pihaknya sebagai pelapor sudah menerima putusan PN.

"Secara aturan, pengajuan banding tidak perlu bertimbang dengan pelapor ataupun korban. Tapi secara etika, perlu berkabar, karena sejatinya Jaksa mewakili korban atau pelapor," bebernya. 

Pihaknya pun kemudian mendesak Kejaksaan Negeri Blora mencabut banding itu dengan cara mengirim surat keberatan. 

Hening Yulia bersama Ketua Blora Cat Community Betty mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Blora pada Jumat 19 Juni 2026. Menyerahkan surat keberatan dan permohonan pencabutan banding. 

"Surat itu diterima dengan baik oleh Kasipidum yang berjanji segera berkabar soal surat ini. Mereka nunggu instruksi pimpinan," imbuhnya. 

Sebagai langkah perjuangan mendesak tolak banding, Hening hendak membuat petisi yang akan diikuti jaringan cat lovers se Indonesia. 

"Alhamdulillah pukul 2 siang (Senin 22/06), Kasipidum berkabar lewat telepon bahwa berkas pencabutan banding sudah dikirim ke pengadilan," imbuhnya. 

Selain itu Hening menyebut pihak panitera pengadilan juga berkabar bahwa banding dicabut yang artinya putusan menjadi Inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Sehingga pelaksanaan putusan segera bisa dilakukan. 

"Teknis pasti nunggu siswa siswi sekolah masuk, karena ini masa liburan sekolah," tambahnya. (tos)

Editor : Eko Santoso
#banding #JPU #blora #penendang kucing #pengadilan negeri blora