BLORA - Kuota elpiji 3 kilogram di sejumlah pangkalan mengalami pemangkasan untuk dialihkan ke program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pemangkasan itu memicu kekhawatiran warga dan pelaku UMKM atas kelangkaan gas melon bersubsidi di Kabupaten Blora.
Salah satu pemilik pangkalan elpiji di Kecamatan Blora sebut saja Pras mengeluhkan kuota elpiji di pangkalan miliknya mengalami pengurangan. Pengiriman dari agen langsung mengalami pengurangan ke pangkalan.
“Sebelum dikurangi itu sudah diinfokan bahwa pengurangan dilakukan untuk KDMP. Pengurangan kuota tidak tetap, setiap minggu kadang 15, 25 sampai akumulasi total bisa 50 tabung,” ujarnya.
Ia mengaku kewalahan dengan adanya pemangkasan yang dilakukan oleh agen. Karena pangkalan eksisting sudah punya pelanggan tetap. Untuk sistem pembayaran ke agen tidak ada permasalahan, karena pembayaran ke agen itu berdasarkan jumlah tabung yang dikirim.
“Hanya ini akhirnya barangnya berkurang tapi pembeli di pangkalan tidak berkurang. Jadi ya kadang-kadang kami dikomplain sama konsumen yang tidak kebagian dan biasanya kebagian,” tuturnya.
Salah satu pemilik pangkalan elpiji Efendi mengatakan, pangkalan miliknya belum ada pengurangan kuota pengiriman dari agen. Namun, ia sudah mendapatkan pesan dari agen bahwa kedepannya akan dikurangi.
“Dulu sudah lama pernah diberikan himbauan bahwa sudah akan dikurangi untuk KDMP. Kemarin bilangnya akan dikurangi 25 tabung, tapi tidak tahu kapan,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, untuk pangkalan yang sudah dikurangi kemungkinan di desa setempat KDMP sudah berjalan. “Untuk pangkalan saya dapat 140 tabung,” katanya.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DindagkopUKM) Blora Kiswoyo mengatakan, untuk kebijakan pengurangan elpiji subsidi di pangkalan itu jumlah kuota di setiap kabupaten/kota sudah disesuaikan oleh Pertamina Patra Niaga. Akan tetapi, ketika di desa ada KDKMP tentunya akan mengurangi kuota dari pangkalan.
“Tapi itu kebijakan dari Pertamina Patra Niaga bukan daerah. Kalau formula secara pasti belum, cuma ada regulasi yang dibuat secara internal dari pertamina karena ada kebijakan yang mewajibkan pendampingan pada KDMP,” jelasnya.
Pihaknya menjelaskan, untuk KDMP yang mau berjualan elpiji subsidi itu harus ada kontrak kerja sama dengan Pertamina secara langsung tanpa harus ada rekomendasi dari dinas perdagangan. Koperasi itu boleh kemana saja cuman dari BUMN seperti Bulog, Pertamina dan Pupuk Indonesia itu secara langsung diminta mendampingi KDMP.
“Ketika nanti ada keluhan, kelangkaan dan kekurangan dari masyarakat maka nanti dari dinas akan tetap mengajukan kuota penambahan dari Pertamina. Untuk persetujuan nanti diserahkan ke Pertamina,” tuturnya. (ari)
Editor : Mahendra Aditya