BLORA – Dugaan penipuan investasi digital melalui aplikasi Snapboost di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terus menimbulkan keresahan.
Laporan terbaru menyebutkan jumlah korban diperkirakan melampaui 700 orang dengan total kerugian materi diperkirakan lebih dari Rp 2 miliar.
Kasus ini mencuat setelah banyak pengguna mengeluhkan fitur penarikan dana yang tiba-tiba tidak bisa digunakan.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan sekaligus protes dari para anggota yang merasa terjebak dalam skema investasi mencurigakan.
Salah satu korban, Roy, menyebut sedikitnya 725 warga Blora telah menyetorkan dana ke aplikasi tersebut.
Besaran modal yang ditanam bervariasi, mulai Rp500 ribu hingga mencapai Rp174 juta per orang.
Menurutnya, jika dihitung dari sebagian anggota saja, kerugian sudah menembus miliaran rupiah.
Ia sempat mencoba memediasi pertemuan antara korban dengan pihak promotor pada Rabu (15/4/2026).
Snapboost menarik minat masyarakat dengan iming-iming keuntungan cepat.
Pengguna diminta menyetor dana ke rekening tertentu untuk mengaktifkan keanggotaan, lalu menjalankan tugas sederhana seperti memberi tanda suka pada konten media sosial.
Imbal hasil yang dijanjikan sekitar 1,8 persen dari nilai aset setiap hari. Pada awalnya, sistem berjalan normal dan saldo dapat dicairkan.
Namun belakangan, akun pengguna terkunci dan dana tidak bisa ditarik.
Korban berasal dari berbagai kalangan, mulai masyarakat umum hingga pelajar.
Salah satu pihak yang ikut mempromosikan aplikasi, Diana, membantah melakukan ajakan secara langsung.
Guru ekonomi di salah satu SMA di Blora tersebut mengaku hanya membagikan pengalaman pribadinya setelah berinvestasi dalam jumlah besar.
Ia mengungkapkan pernah menanam dana hingga Rp200 juta.
Saat aplikasi masih berjalan normal, ia sempat menarik dana ratusan juta rupiah yang digunakan untuk membayar cicilan mobil.
Pengalaman tersebut ia bagikan di media sosial hingga menarik minat banyak orang, termasuk siswa.
Diana juga mengaku sempat meminjamkan modal awal kepada beberapa siswa yang ingin mencoba, sekitar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per orang.
Dana tersebut rencananya dikembalikan setelah keuntungan cair. Namun setelah penarikan dana macet, ia menyadari adanya indikasi penipuan.
Ia menegaskan tidak pernah memaksa siapa pun untuk bergabung.
Menurutnya, peserta mendaftar secara sukarela, bahkan ada yang meminta bantuan untuk memasang aplikasi.
Sebagai pengajar ekonomi, ia sempat memperkenalkan platform tersebut dalam materi ekonomi digital saat masih dianggap berjalan normal.
Diana juga mengakui Snapboost tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Ia menilai sistemnya menyerupai skema piramida, di mana keuntungan meningkat seiring bertambahnya anggota dalam jaringan.
Roy menambahkan, para peserta awalnya diminta menyetor uang agar dapat mulai “bekerja” di aplikasi dengan memberi tanda suka pada konten di YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook.
Awalnya proses penarikan dana berjalan lancar, tetapi belakangan saldo tidak lagi bisa dicairkan.
Kondisi tersebut memicu kemarahan para korban yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat.
Saat ini, para korban tengah mempertimbangkan langkah hukum dan berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menentukan tindak lanjut kasus tersebut. (tos)