Gugatan Warga Ke Pemkab Blora Soal Kepemilikan Lahan Terdampak Bendungan Cebean Naik Meja Hijau

Eko Santoso • Dipublikasikan Rabu, 8 April 2026 | 16:36 WIB
LUAS: Desain Bendungan Cabean yang terletak di Desa Karanganyar dan Desa Todanan, Kecamatan Todanan.(BBWS Pemali Juana untuk Radar Kudus)
LUAS: Desain Bendungan Cabean yang terletak di Desa Karanganyar dan Desa Todanan, Kecamatan Todanan.(BBWS Pemali Juana untuk Radar Kudus)

 

BLORA - Gugatan 6 warga Desa Karanganyar, Kecamatan Todanan ke Pemkab Blora naik meja hijau. Hal ini bermula lantaran warga dan Pemkab saling klaim atas kepemilikan lahan. 

 

Lahan yang disengketakan masuk dalam wilayah yang terdampak pembangunan Bendungan Cabean. 

 

Enam warga yang menggugat itu Suprakto, Pasiyam, Parji, Sugimin, Gami dan Patmi. Tercatat dari enam orang itu masing-masing mengklaim memiliki hak status tanah dengan luas bervariasi. 

 

Suprakto memiliki lahan 2.199 meter persegi, Pasiyam 1.023 meter persegi, Parji 1.022 meter persegi Sugimin 1.021 meter persegi, Gami 7.065 meter persegi, Patmi 1.232 meter persegi. 

 

Ke enam warga merasa secara sah memiliki lahan dengan bukti sertifikat tanah dan leter C Desa. Namun tanah yang mereka klaim itu juga diklaim milik aset pemerintah Kabupaten Blora. Tertuang dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB A No. 178) daftar aset daerah Pemerintah Kabupaten Blora.

 

Namun seiring berjalannya waktu, pada 2007 muncul status kepemilikan atas nama warga. Dari enam warga yang menggugat, empat memiliki sertifikat hak milik. Dan dua berdasarkan Buku C Desa.

 

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Blora Slamet Setiono menyampaikan gugatan warga telah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Blora. Saat ini persidangan telah masuk ke agenda pembuktian. 

 

"Saat ini sudah masuk sidang ke empat, dan nanti acaranya pembuktikan," katanya. 

 

Sementara sebelum ini sudah dilakukan replik dan duplik pada persidangan sebelumnya. 

 

"Kita yakin menang, Tapi masalah putusannya seperti apa kita serahkan majelis hakim," imbuhnya. (tos)

Editor : Eko Santoso
Cabean gugatan bendungan blora pemkab blora