BLORA – Polres Blora telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus perusakan jalan cor yang baru dibangun di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Blora.
Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari warga setempat hingga kepala desa.
Kasus ini bermula dari laporan pihak kontraktor proyek yang menyebut adanya tindakan perusakan jalan setelah seorang warga bernama Agus sengaja melintasi jalan cor yang masih basah menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Djati Kemuning, Sosok Muda Inspiratif dari Blora yang Aktif Berorganisasi
Kasatreskrim Polres Blora, Zaenul Arifin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan awal dengan menindaklanjuti laporan tersebut melalui olah tempat kejadian perkara (TKP).
Menurutnya, proses olah TKP melibatkan sekitar 10 personel kepolisian.
Setelah itu, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk warga yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut serta pemerintah desa setempat.
Pihak kepolisian juga berencana memanggil Agus untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, polisi turut mengumpulkan berbagai barang bukti berupa foto dan rekaman video.
Dari hasil sementara, pelaku diduga melakukan tindak pidana perusakan fasilitas jalan serta memindahkan rambu pengalihan arus yang telah dipasang di lokasi.
Sementara itu, pihak pelapor yang terdiri dari konsultan proyek dan kontraktor juga telah dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.
Hingga kini, total enam orang saksi telah diperiksa untuk mendalami kasus tersebut. (tos)