Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Musrenbang Blora Didorong Lebih Rasional, Fokus Produktivitas dan Dampak Riil

Redaksi Radar Kudus • Rabu, 4 Februari 2026 | 16:40 WIB
MUSYAWARAH : Musrembang Kecamatan Sambong digelar di pendopo kecamatan dan diikuti berbagai stakeholder
MUSYAWARAH : Musrembang Kecamatan Sambong digelar di pendopo kecamatan dan diikuti berbagai stakeholder

BLORA - Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Blora melaksanakan musyawarah perencana pembangunan (Musrembang) di Kecamatan Randublatung, Blora Kota dan Sambong.

Forum mengusung tema peningkatan produktivitas daerah, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kepala Bapperida Blora Mahbub Junaedi menyampaikan, pada minggu pertama dan kedua Februari merupakan masa pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Blora di tingkat kecamatan.

Musrenbang Kecamatan harus diletakkan sebagai garis pertahanan rasionalitas pembangunan daerah.

”Musrenbang kecamatan harus dinaikkan derajatnya dari forum aspirasi menjadi instrumen advokasi kebijakan publik berbasis kebutuhan riil wilayah. Tanpa Musrenbang kecamatan yang kuat, seleksi ini rawan dilakukan sepihak oleh OPD atau semata berdasar keterbatasan pagu, bukan urgensi sosial,” ucapnya.

Ia menjelaskan ada tiga agenda Musrenbang Kecamatan yakni penentuan usulan prioritas wilayah secara tegas dan terbatas, penegasan dan kesepakatan atas usulan yang belum tercakup, dan Pengelompokan prioritas berdasarkan tugas dan fungsi OPD.

”Musrenbang kecamatan harus berani memangkas kuantitas demi kualitas. Tidak semua aspirasi bisa diakomodasi dalam kondisi fiskal normal, apalagi ketika TKD dipotong,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya menambahkan forum wajib menghasilkan daftar usulan prioritas wilayah yang benar-benar strategis, berdampak langsung, dan menyasar pelayanan dasar serta pengurangan kerentanan sosial.

”Penguatan Musrenbang kecamatan sejatinya bukan inovasi di luar aturan, melainkan penegasan mandat regulasi. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan Musrenbang sebagai instrumen integratif perencanaan partisipatif,” jelasnya.

”Artinya, ketika hasil Musrenbang kecamatan diabaikan tanpa argumentasi rasional, yang dilanggar bukan hanya etika perencanaan, tetapi semangat regulasi itu sendiri,” imbuhnya (ari)

Editor : Mahendra Aditya
#musrenbang blora #musyawarah perencana pembangunan #blora