Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dua Proyek Jalan di Blora Ditender Lebih Awal, Guna Percepatan Penyerapan Anggaran

Arif Fakhrian Khalim • Senin, 26 Januari 2026 | 17:09 WIB

PROYEK JALAN - Sejumlah pekerja saat melakukan pengerjaan proyek peningkatan ruas jalan Jepon - Bogorejo - Batas Kabupaten Tuban, Kecamatan Jepon/Kecamatan Bogorejo
PROYEK JALAN - Sejumlah pekerja saat melakukan pengerjaan proyek peningkatan ruas jalan Jepon - Bogorejo - Batas Kabupaten Tuban, Kecamatan Jepon/Kecamatan Bogorejo
 

BLORA - Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Blora sudah mulai dilakukan untuk tahun anggaran 2026. Bahkan 2 tender sudah dilakukan, guna percepatan penyerapan anggaran.

Kabag PBJ Setda Blora Widyaningsih mengatakan, untuk percepatan PBJ, saat ini masuk tahap perencanaan pengadaan input dan pengumuman rencana umum pengadaan (RUP).

"Saat ini sudah ada 2 paket tender dari DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Blora yang sudah diproses," ucapnya.

Ia menambahkan, total dua tender tersebut bernilai miliaran rupiah. Yaitu paket peningkatan jalan Turirejo-Palon -Nglobo, Kecamatan Jepon dan Jiken, dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 1.224.587.008,01.

Lalu ada paket Penanganan longsoran ruas jalan Randublatung-Getas, Kecamatan Randublatung dan Kradenan, dengan HPS senilai Rp 665.515,709,18.

Baca Juga: Siap-Siap! Pilkades Grobogan Dibuka Mulai Oktober, Calon Tunggal Bisa Menang Lewat Musyawarah

"Jika dilihat di SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) INAPROC, awal kontrak (2 Tender tersebut) dilakukan tanggal 29 Januari," terang Widya.

Untuk percepatan PBJ, sambung Widya, pihak Bagian PBJ Setda Blora, sudah melakukan pendampingan pengadaan jasa keamanan, kebersihan pada Bulan Desember 2025.

"Dibulan ini, memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada Perangkat Daerah (OPD) input dan pengumuman RUP di SiRUP.inaproc.id," katanya.

"Karena Proses Pengadaan Barang dan Jasa bisa dimulai setelah RUP diumumkan," sambung Widya.

Secara regulasi, kata Widya, setelah ada persetujuan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), antara DPRD dan Bupati. Proses pemilihan PBJ sudah bisa dimulai namun tandatangan kontrak baru dapat dilakukan setelah penetapan APBD.

Baca Juga: Belanja Makin Digital, Kartu Kredit Pemkab Grobogan Kini Digunakan di Sembilan OPD

"Jika kita lihat di SPSE di bulan januari ini, sudah ada Pengadaan langsung yang diproses," katanya.

Lebih lanjut, Widya mengatakan tahun 2026 terdapat migrasi layanan akun ke INAPROC. Sehingga pelaku usaha dan pengadaan pendaftaran akun. Baik dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan (PP) hingga Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil).

"Bisa dilakukan secara mandiri melalui SIRUP.Inaproc.id, atau datang ke Bagian PBJ Setda. Nanti akan didampingi tim teknis," katanya.

Ditambahkan, saat ini juga dilakukan percepatan PBJ, agar penyerapan anggaran dapat maksimal. Dengan harapan pemanfaatan dapat dimanfaatkan.

"Pengadaan Barang dan jasa lebih awal, anggaran lebih awal bisa terserap, hasil dari PBJ segera bisa dimanfaatkan dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian," katanya.(ari)

Editor : Zainal Abidin RK