KUDUS – Soal wacana pilkada lewat DPRD dan menghapus pilkada langsung, KPU Kabupaten Blora tunggu hasil revisi UU Pemilu dan arahan KPU Pusat.
Sebab penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten sebatas menjalankan regulasi dan undang-undang.
Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary menjelaskan memang ada beberapa hal yang jadi perhatian para penyelenggara pemilu.
Pertama soal Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2025.
Putusan itu memuat tentang pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu). Yakni menjadi Pemilu serentak nasional dan Pemilu serentak lokal.
"KPU itu hanya pelaksana Undang-undang. Intinya kita hanya melaksanakan kebijakan pusat," katanya.
Selain soal Putusan MK, saat ini menurutnya juga sedang bergulir pembahasan revisi UU Pemilu. Hingga wacana pilkada lewat DPRD.
"Karena KPU pelaksana saja, maka tergantung pembuat kebijakan," bebernya.
Menurutnya bila regulasi-regulasi itu sudah final, maka KPU RI akan menindaklanjuti dengan Peraturan KPU (PKPU).
"Intinya kita masih menunggu, revisi UU pemilu. Kita juga masih belum ada wacana pilkada lewat DPRD. Menunggu perubahan UU," terangnya. (tos)
Editor : Ali Mustofa