BLORA – Klaim pembiayaan lewat BPJS Kesehatan di Kabupaten Blora selama 2025 tembus nyaris Rp 400 miliar.
Dana itu digelontorkan untuk membayar tagihan atau klaim kepada fasilitas kesehatan (faskes) di Kabupaten Blora.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Blora, Mulianto, menjelaskan besaran jumlah tersebut merupakan biaya penjaminan manfaat pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Pati melalui mekanisme proses pengklaiman di Fasilitas Kesehatan selama bulan pelayanan di tahun 2025.
"Mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), dan lanjutan," katanya.
Untuk FKTP di wilayah Kabupaten Blora selama 2025 total kasus ada 1.956.894. Dengan nominal pembiayaan Rp 75 miliar lebih.
Sementara biaya penjaminan manfaat pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan di tingkat Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) wilayah Kabupaten Blora secara keseluruhan ada 400.473 Kasus atau setara Rp 311 Miliar lebih
"Dengan total nominal pembiayaan tiga ratus sebelas milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta sekian," paparnya.
Dengan besaran yang telah direalisasikan tersebut, menjadi perhatian kita bersama, bahwa ini lah manfaat sekaligus wujud nyata manfaat dari prinsip Gotong-royong. Yang mana biaya itu murni berasal dari iuran dan dikembalikan untuk kemanfaatan masyarakat itu sendiri (peserta JKN aktif).
Pihaknya meminta masyarakat agar lebih peduli terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan bagi diri dan keluarganya. Diharapkan apabila sakit dikemudian hari, maka tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi dan menjadi penjaminan program JKN sepenuhnya.
"BPJS Kesehatan menghimbau, kita semua untuk memastikan status pesertanya selalu aktif. Bagi peserta mandiri/ Badan Usaha yang memiliki tunggakan, dapat segera dibayarkan atau bisa menempuh program angsuran (REHAB). Bagi yang nonaktif atau belum terdaftar, maka daftar menjadi peserta Mandiri (PBPU) dengan menghubungi atau memanfaatkan kanal layanan baik melalui Care Center 165, Layanan WA PANDAWA 08118165165, Aplikasi Mobile JKN maupun Layanan Tatap Muka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blora," jelasnya
Kemudian bagi yang sudah bekerja atau pasangannya juga bekerja, namun belum mendapatkan BPJS Kesehatannya, maka dapat melapor dan mendaftarkan melalui pihak HRD / Bagian Kepegawaian tempat kerjanya masing-masing.
Mengingat seorang peserta Pekerja, memiliki hak untuk memasukan seorang istri atau suami dengan 3 (tiga) anak yang sah.
Sementara bagi masyarakat yang belum terdaftar diminta mendaftar dengan berbagai pilihan. Bisa secara mandiri atau melaporkan ke tempat kerja bagi yang bekerja.
"Sementara bagi masyarakat yang masuk kedalam kategori keluarga yang tidak mampu, maka segera lapor dan dapat mengajukan kepada pemerintah melalui pihak perangkat Desa/ Kelurahan, dengan mengikuti mekanisme dan sesuai regulasi yang berlaku," bebernya.. (tos)
Editor : Ali Mustofa