BLORA - Pemkab Blora masih membahas terkait aturan penggunaan sound horeg saat karnaval Agustusan. Pasalnya, di beberapa daerah sudah membuat aturan kesepakatan tentang penggunaan sound horeg.
Menanggapi hal itu, Sekda Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi akan mendiskusikannya terlebih dahulu terkait aturan sound horeg di Blora.
"Saat pembahasan dengan panitia penggunaan sound system itu disarankan agar tidak berlebihan. Hanya dari teman-teman panitia juga belum ada keputusan dan belum lapor juga ke Bupati," terangnya, Jumat (1/8).
Komang menyampaikan dalam waktu dekat ini akan ada tindaklanjut untuk membahas aturan sound horeg.
“Keputusannya nanti seperti apa, itu nanti akan diumumkan, terutama untuk untuk karnaval Agustusan ini," paparnya.(ari)
Editor : Mahendra Aditya