Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

80 Ribu Rumah Tak Layak Huni di Blora, Program Tahunan Dinilai Terlalu Lambat

Redaksi Radar Kudus • Rabu, 18 Juni 2025 | 01:39 WIB
Ilustrasi Rumah
Ilustrasi Rumah

BLORA – Beban berat masih menggelayuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dalam upaya menuntaskan persoalan rumah tidak layak huni (RTLH).

Hingga kini, jumlah RTLH di daerah tersebut tercatat mencapai 80.895 unit.

Ironisnya, program tahunan pemkab hanya menargetkan penanganan 1.300 unit per tahun—angka yang dinilai terlalu kecil dibanding skala persoalan yang ada.

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora, Denny Adhiharta Setiawan, menjelaskan bahwa angka tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Perubahan bisa disebabkan berbagai faktor, termasuk kondisi bangunan yang memburuk seiring waktu.

"Hari ini rumah bisa layak huni, tapi beberapa tahun ke depan bisa saja kembali menjadi tidak layak karena kerusakan atau faktor alam," ujarnya.

Target Minim, Tantangan Maksimal

Meski sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026, program perbaikan RTLH ini dinilai belum sebanding dengan jumlah rumah yang harus ditangani.

Bahkan jika target 1.300 unit per tahun tercapai secara konsisten, dibutuhkan lebih dari 60 tahun untuk menuntaskan seluruh RTLH yang ada saat ini—itu pun tanpa memperhitungkan potensi penambahan rumah rusak baru.

Menurut Denny, pada tahun 2025, Pemkab Blora masih mengacu pada RPJMD lama, sembari menunggu penetapan RPJMD yang baru.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Dindagkop UKM Rembang: Tak Hanya Rugikan Negara, Tapi Juga Sarat Pungli

Ia menyebutkan, kemungkinan besar akan ada peningkatan target di dokumen rencana pembangunan mendatang.

"Kami sadar ini persoalan besar. Maka sinergi berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk mempercepat penanganannya," jelasnya.

Bantuan Lintas Sumber dan Mekanisme Pengajuan

Program penanganan RTLH tidak sepenuhnya dibebankan kepada APBD Blora. Denny menyebut, dana juga bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah, Program BSPS dari pusat, Baznas, hingga CSR perusahaan. Kolaborasi ini diharapkan dapat menambah jumlah rumah yang diperbaiki tiap tahun.

Kriteria penerima bantuan RTLH tetap merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Prioritas utama dalam penanganan adalah keamanan struktur bangunan, disusul oleh aspek kesehatan dan kenyamanan.

"Tidak ada sasaran khusus, selama warga memenuhi kriteria dan diketahui oleh kepala desa serta camat, maka program tetap bisa dijalankan," tambahnya.

Pengajuan bantuan dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui proposal.

Denny memastikan bahwa pihaknya terbuka terhadap usulan dari masyarakat, selama memenuhi syarat administrasi. (Arif Fakhrian Khalim)

 

Editor : Mahendra Aditya
#rtlh #Rumah tidak layak huni (RTLH) #blora #rumah tidak layak huni