BLORA - Seluas 36 hektare (Ha) lahan hutan di Kabupaten Blora sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan (KLHK).
Tujuan pengajuan itu diterbitkan untuk mendapatkan sertifikat lahan.
"36 hektar yang diajukan ke Kementerian LHK melalui PPTPKH (Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan) tahap 1 sudah di Kementerian tinggal menunggu persetujuan," terang Kepala Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi (Bapperida) Blora A Mahbub Djunaidi.
Mahbub menyebutkan Kabupaten Blora sebelumnya mengajukan seluas 500 hektare lahan hutan.
Dari total pengajuan, 200 hektare terdiri dari ruas jalan di kawasan hutan negara, lalu sisanya permukiman dan fasilitas umum.
Namun yang disetujui dari kementerian LHK hanya 46 hektar, untuk dilakukan verifikasi.
"Dari 46 yang disetujui Kementerian untuk dilakukan verifikasi, 36 hektare disetujui untuk melanjutkan proses," tuturnya.
Dikatakan, 36 hektare yang telah disetujui itu tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Blora. Lalu, setelah muncul persetujuan dari Menteri LHK maka masyarakat dapat mensertifikatkan lahan yang diajukan sebagai hak milik.
"Nanti disertifikatkan melalui Tora (Sertifikasi lahan masal), yang menangani Dinrumkimhub," ucapnya.
Lebih lanjut, 36 hektare tersebut didominasi oleh perumahan warga dan lahan umum yang nantinya menjadi lahan desa.
"Mayoritas perumahan warga (seluas petak rumah), lalu ada lapangan dan makam. Kalau untuk jalan di perumahan (kawasan hutan) belum ada yang disetujui," kata dia.
Mahbub menambahkan, pada tahap kedua nanti direncanakan setelah tahap satu selesai untuk dilakukan pengajuan ulang.
Dikarenakan pengajuan tahap pertama telah dilakukan pada tahun 2022, lalu verifikasi dilakukan pada tahun 2024.
"PPTPKH tahap kedua masih pengumpulan berkas, direncanakan tahun ini. Tapi ini fokus pada penyelesaian tahap satu," tandasnya. (Arif Fakhrian Khalim)
Editor : Ali Mustofa