BLORA – Suasana di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora memanas akibat konflik internal yang melibatkan perangkat desa.
Perselisihan ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa, hingga berujung pada saling lapor ke aparat penegak hukum.
Ketegangan pertama mencuat ketika Sekretaris Desa (Sekdes) Sogo, Sukirno, dilaporkan ke Polres Blora oleh Ketua RT 2 Desa Sogo, Didik Sugiyanto.
Sukirno dituding tidak bertanggung jawab atas pengelolaan mobil siaga desa yang berujung pada penarikan oleh pihak leasing.
Mobil siaga, tipe Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi H 1080 AH, seharusnya dibeli secara tunai menggunakan anggaran pendapatan asli desa (PADes) pada tahun 2021 senilai sekitar Rp 85 juta.
Namun, Sukirno diduga membeli mobil itu secara kredit tanpa sepengetahuan Kepala Desa Sogo, Ngatman.
"Sepengetahuan saya, mobil itu dibeli tunai karena dananya berasal dari PAD sekitar Rp 50 juta, ditambah anggaran lain. Saya tidak tahu jika ternyata dibeli secara kredit," ujar Ngatman, Kepala Desa Sogo.
Didik Sugiyanto menyatakan dirinya telah melaporkan Sukirno ke Polres Blora pada 18 November 2024 atas dugaan tindak pidana penggelapan mobil siaga desa.
“Mobil itu sekarang sudah ditarik leasing karena telat pembayaran. Ini jelas merugikan desa,” tegas Didik.
Tidak tinggal diam, Sukirno melaporkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sogo, Kuwatono, ke Kejaksaan Negeri Blora atas dugaan penyelewengan aset desa yang terkait dengan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas).
Sukirno menuding Kuwatono memonopoli pengelolaan Pamsimas yang sebelumnya merupakan bagian dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Pedesaan.
“Pengelolaannya dilakukan secara pribadi, bahkan sumber air dari sumur PWJ dialihkan ke sumur di tanah milik pribadi sejak 2017. Ini melanggar hukum,” ujar Sukirno.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya desa seperti Pamsimas seharusnya dilakukan oleh desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Sukirno juga menambahkan bahwa pengelolaan air minum tersebut dilakukan secara sepihak dan diduga memperkaya diri sendiri dengan pungutan berbayar yang tidak sesuai peraturan.
Konflik internal ini mencerminkan krisis kepercayaan di tubuh pemerintahan Desa Sogo.
Kasus saling lapor antara perangkat desa ini tidak hanya mencoreng nama baik desa, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang menggantungkan kebutuhan dari layanan publik tersebut.
Saat ini, kedua laporan masih ditangani oleh pihak berwenang. Warga berharap konflik ini segera terselesaikan agar roda pemerintahan desa dapat kembali berjalan normal demi kepentingan bersama. (tos/lin)
Editor : Abdul Rokhim