BLORA – Kepolisian Blora menggerebek sebuah angkringan di sekitar lapangan golf yang mangkrak di Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora, karena diduga menjual minuman keras (miras) dengan nama es moni.
Angkringan ini memanfaatkan gazebo sebagai tempat nongkrong bagi pelanggan, menawarkan berbagai makanan dan minuman.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut.
“Dari laporan itulah, kami tindak lanjuti dan menemukan barang bukti arak dalam botol yang kemudian disita,” jelasnya.
Modus penjualan yang digunakan oleh pedagang angkringan ini cukup kreatif. Mereka memberikan nama "es moni" untuk menarik pelanggan.
“Modusnya tersembunyi, hanya pelanggan tertentu yang mengetahui. Penyajiannya bervariasi sesuai permintaan, ada yang dicampur es dengan rasa-rasa tertentu. Namun, yang kami sita adalah arak murni,” tambah AKBP Wawan.
Sebagai langkah untuk memberikan efek jera, pihak kepolisian meminta angkringan tersebut untuk tutup sementara.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Ke depan, kami juga akan menyasar angkringan-angkringan lain yang masih nekat menjual miras dengan sebutan es moni,” tegasnya.
Dengan tindakan ini, kepolisian berharap dapat menekan peredaran miras di wilayah Blora dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya alkohol. (tos/khim)
Editor : Abdul Rokhim