BLORA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora memecat Kepala Desa Sendangharjo berinisial WS.
Diketahui, ia dipecat lantaran nikah siri dengan seorang perangkat desa.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo menjelaskan jika langkah pemecatan itu sesuai keputusan Bupati Blora setelah sebelumnya pihaknya menyampaikan aspirasi dari masyarakat.
Editor : Abdul Rokhim