BLORA - Polisi telah berhasil meringkus tiga pelaku perampokan toko emas di Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban tertangkap.
Tim gabungan Resmob Polres Blora, Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Tulungagung berhasil membekuk ketiganya di Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur.
Ketiga pelaku yang dibekuk itu dikenal sebagai pelaku perampokan emas lintas provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Diberitakan sebelumnya perampok yang diduga membawa senjata api berhasil menggasak toko emas "Murni" milik Takim di Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Blora.
Insiden perampokan itu terjadi pada Selasa (16/4) siang hari pukul 11.30 WIB.
Pelaku berhasil membawa kabur 4 ons atau setara 400 gram emas.
Akibat kejadian itu, Takim mengalami total kerugian senilai Rp150 juta.
Hal itu dikonfirmasi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto.
Ia menjelaskan kronologi ketiga pelaku perampokan tersebut.
Kombes Pol Satake Bayu Setianto juga menyebut pihak Polda kerjasama dengan Polres Blora Polres Tulungagung berhasil membekuk tiga pelaku.
"Rencana besok mau dirilis kapolda untuk detailnya," jelasnya.
Sementara Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi menjelaskan jika lokasi penangkapan para pelaku itu di wilayah Jawa Timur, tepatnya di Tulungagung.
“Ya, sudah tertangkap," ujarnya.
Total sebenarnya ada tiga pelaku yang ditangkap. Dua pelaku yang melakukan perampokan di toko Emas Murni di Kedungtuban.
Mereka yakni MM, (27) alamat Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Pelaku lain berinisial AP, (41) alamat Perum Puri Permata Blok dan A (22) Tulungagung Kabupaten Tulungagung.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial GS 29 tahun alamat Desa Sidem Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
GS melakukan pencurian dengan kekerasan di toko emas ” Sahabatku ” Cepu Kabupaten Blora dan toko emas di Bojonegoro pada bulan Oktober 2023.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 5 unit sepeda motor, 3 pucuk softgun jenis Revolver S&W upgrade Ramset, 12 butir Peluru, 4 unit hp, kunci T, uang tunai 9 juta, jaket dan perhiasan emas. (TOS).
Editor : Dzikrina Abdillah