Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Begini Modus Warga Jiken Blora yang Tipu Korban Rp 302,5 Juta dengan Iming-iming Jadi PNS

Eko Santoso • Rabu, 3 April 2024 | 17:19 WIB
GELAR PERKARA: Kasi Humas Polres Blora, AKP Sugiman (baju hitam) bersama Iptu Moh Junaidi Kanit Tipidum Satreskrim Polres Blora (kanan) saat menyampaikan keterangan kepada awak media.
GELAR PERKARA: Kasi Humas Polres Blora, AKP Sugiman (baju hitam) bersama Iptu Moh Junaidi Kanit Tipidum Satreskrim Polres Blora (kanan) saat menyampaikan keterangan kepada awak media.

BLORA  — Kinasih warga Desa Nglebur, Jiken, Blora, berurusan dengan polisi. Dia diamankan karena diduga menipu warga Sunarti hingga Rp 302,5 juta.

Ia menipu korban dengan iming-iming dua anaknya bisa jadi PNS. 

Kasi Humas Polres Blora, AKP Sugiman menyebut pihaknya sebelumnya telah melakukan sidik atas kasus yang dilaporkan ke Polres Blora. Dengan dugaan tindak pidana penipuan. 

Kejadiannya pada Januari 2022. Sunarti 48, warga RT 1/RW 9, Desa Tempurejo, Blora, melaporkan tersangka ke polisi.  

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Blora Iptu Moh Junaidi menjelaskan pelapor tersebut merupakan ibu dari dua korban.

Dua korban tersebut dijanjikan bisa menjadi PNS oleh tersangka. 

Penipuan tersebut bermula saat pelapor hendak mendaftarkan anaknya menjadi pegawai di Kemenkum HAM. 

"Tersangka menjanjikan bisa meloloskan anak korban jadi karyawan di Kemenkum HAM" jelasnya. 

Dari penipuan yang dilakukan tersangka, ada enam barang bukti.

Mulai dari screenshot percakapan pelapor dan terlapor. Kemudian satu lembar kwitansi pembayaran uang Rp 20 juta. 

"Satu bandel persyaratan pendaftaran atas nama Hestu. Dan satu bandel persyaratan atas nama Ovi," imbuhnya. 

Menurutnya transaksi pembayaran itu dilakukan bertahap.

Mulai dari Rp 20 juta, Rp 40 juta, hingga 60 juta. Yang kemudian secara keseluruhan terkumpul sampai Rp 302,5 juta. 

Atas perbuatannya itu tersangka disangkakan KUHP Pasal 378. Dengan ancaman 4 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dilaporkan korban lain pada kasus penggelapan. Yang saat ini prosesnya masih tahap penyidikan. 

"Tersangka ini tidak kami tangkap. Tapi kami panggil sebagai tersangka dan kooperatif hadir ke kantor," paparnya. (tos/zen)

Editor : Abdul Rokhim
#penipuan #korban #kemenkumham #blora #PNS #jiken