BLORA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menetapkan satu tersangka atas kasus dugaan pidana korupsi kunjungan kerja fiktif anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019.
Satu tersangka yang ditetapkan itu yakni Bambang Susilo mantan ketua DPRD Blora.
Kepala Kejari Blora, Haris Hasbullah menyatakan penetapan BS sebagai tersangka itu lantaran yang bersangkutan sebagai pimpinan.
Sehingga dianggap paling bertanggung jawab atas adanya kerugian keuangan negara.
Sebagaimana temuan perwakilan BPKP Jawa Tengah.
Berdasarkan audit BPKP Jateng tersebut, dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kunjungan kerja luar daerah pimpinan dan anggota DPRD komisi C Kabupaten Blora periode 2014-2019.
Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 625.457.450 juta.
Kerugian itu berasal dari 64 kunjungan kerja yang fiktif.
"Dalam kegiatan kunjungan kerja itu ada biaya perjalanan dinas yang dibebankan melalui APBD. Biaya-biaya itu seperti biaya harian, transportasi, penginapan, dan biaya representasi," imbuhnya.
Selain itu, penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus pada tahun-tahun sebelumnya.
Dan hasil ekspos bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kejari Blora. (tos)
Editor : Ali Mustofa