BLORA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora mengamankan seorang pria berinisial S usai kedapatan mencuri kayu di hutan baru-baru ini.
Baca Juga: Optimalisasi Bandara Ngloram Cepu, Ini yang Dilakukan Pemkab Blora
Baca Juga: Petani Hutan di Blora Tolak Program Agroforestri Tebu Mandiri, Ada Apa?
Pria 43 tahun itu ditangkap usai tertinggal dari dua temannya yang berhasil melarikan diri dari pengejaran petugas perhutani.
Diketahui, S yang juga warga Kecamatan Jepon itu mengangkut kayu jati milik negara dari Petak 32 B RPH Payaman BKPH Blungun KPH Cepu.
Baca Juga: Kebangetan! Komplotan Maling Nekat Mencuri Tiang Listrik di Siang Bolong di Blora, Begini Modusnya!
Apes, saat melancarkan aksinya, pelaku kepergok oleh petugas Perhutani yang tengah berpatroli.
"Petugas dari Perhutani mencoba mengamankan para pelaku namun hanya berhasil mengamankan 1 orang yaitu S beserta barang bukti sepeda motor dan 3 balok kayu, namun 2 orang berhasil melarikan diri," ucap Kasat Reskrim AKP Selamet.
Akibat kejadian tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp. 6.000.930,- (Enam Juta Sembilan ratus tiga puluh rupiah).
Baca Juga: Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Ilegal yang Hendak Dikirim ke Blora, Begini Modusnya
"Blora ini hampir 70 wilayahnya Hutan, jadi tidak menutup kemungkinan masyarakat akan berfikir secara sepintas untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan yaitu salah satunya adalah melakukan pencurian kayu yang ada di wilayah Blora," imbuh AKP Selamet.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 12 huruf e Juncto pasal 83 ayat 1 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua miliyar lima ratus juta rupiah). (tos/khim)
Editor : Abdul Rokhim