BLORA - Setelah lama tak ada titik terang, kini kasus dugaan mafia tanah di Blora yang melibatkan oknum anggota DPRD Blora dilimpahkan ke Kejati.
Sembari melimpahkan berkas, Polda Jateng juga masih menunggu hasil Labfor.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyebut jika ini kali kedua pelimpahan. Yang pertama sempat dikembalikan untuk dilengkapi. Karena belum P 21.
"Berkasnya sudah kami limpahkan lagi ke Kejati. Sembari menunggu hasil Labfor," jelasnya.
Pihaknya pun sudah berkoordinasi dan meminta agar hasil labfor bisa segera dirampungkan.
Sehingga mempercepat penyelesaian berkas. Bila hasil labfor keluar, akan langsung disusulkan berkasnya.
"Hasil labfor akan mempercepat penyelesaian berkas. Memang tidak ada batas waktu, tapi sudah saya minta segera," terangnya.
Labfor sendiri, merupakan permintaan dari Kejati saat pelimpahan yang pertama. Kala itu berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Sehingga pihak Polda Jateng harus memenuhi itu.
Diberitakan sebelumnya, sejak melapor pada 2021, kasus dugaan mafia tanah yang dialami Sri Budiyono seolah mandeg di Polda Jateng.
Padahal penyidik sudah menetapkan Anggota DPRD Blora, AA dan Notaris EE sebagai tersangka.
Tetapi hingga kini belum ada penahanan dan pelimpahan kasus ke kejaksaan.
Sri Budiyono menduga sejak awal sudah ada niat jahat antara kedua tersangka dengan modus utang piutang.
Niatan itu diwujudkan dengan peralihan nama sertifikatnya yang menjadi jaminan utang piutang.
Kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Blora mendapat perhatian dari berbagai pihak. Lamanya penanganan kasus itu menjadi sorotan IPW, DPR RI hingga Watimpres. (tos)
Editor : Ali Mustofa