BLORA – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah melakukan sinegitas operasi pasar bersama Bea Cukai Kudus dan Satpol PP Blora.
Operasi itu bertujuan untuk memberikan himbauan dan pencegahan jual beli rokok ilegal.
Dalam operasi ini ditemukan ribuan batang rokok di tiga toko yang saling berdekatan di Desa Ngampel, Blora.
Baca Juga: Makin Memprihatinkan, Kasus HIV/AIDS di Blora Tembus 132 Kasus, Pemkab Lakukan Ini
Baca Juga: Tragis! Dua Rumah Balongasri Blora Terbakar, Sapi dan Kambing Ikut Terpanggang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Provinsi Jawa Tengah Tonny Suhartono mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengutus peredaran rokok ilegal. Khususnya di Provinsi Jawa Tengah.
Sebab, peredaran rokok ilegal itu sangat merugikan negara dari segi pendapatan sektor cukai.
Pihaknya melakukan kerja sama dengan satpol PP Blora dan Bea Cukai Kudus untuk menyisir beberapa titik-titik tertentu di Kabupaten Blora.
“Kami menyusuri delapan toko, tiga toko diantaranya kedapatan menjual rokok ilegal. Sebanyak tujuh jenis rokok ilegal yang dijual. Diantaranya, rokok Tali Jaya, Cup, Delman dan VER. Jumlah batang rokok yang didapat yakni sekitar 8.400 batang. Rokok ilegal ini akan dibawa ke kantor bea cukai dan dilakukan pemusnahan disana,” ucapnya.
Baca Juga: Bikin Geger Warga! Tak Sampai 24 Jam, Ada 2 Kasus Gantung Diri di Blora, Begini Kejadiannya
Baca Juga: Buntut Dugaan Video Mesum Kades Nglungger Blora, Warga Geruduk Kantor Kecamatan Tuntut Kades Mundur
Dalam operasinya tersebut, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual rokok ilegal.
Pihaknya juga meminta bantuan untuk tidak membeli rokok jenis tersebut.
Sebab, keuntungan yang didapat hanya Rp 1.000 dan akan berurusan dengan hukum karena melanggar peraturan negara tentang jual beli rokok tanpa pita cukai.
Petugas Bea Cukai Kudus Ilham mengatakan, pihak Bea Cukai Kudus dan Satpol PP Blora sudah melakukan sosialisasi sebelumnya.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Seorang Kakek di Randublatung Blora Terancam 5 hingga 20 Tahun Penjara, Ini Sosoknya
Baca Juga: Pemkab Blora Bangun Kawasan Taman Budaya Cepu, Ini Tujuannya
Akan tetapi, jika kedapatan menjual, menyimpan dan menimbun rokok ilegal akan kami beri peringatan pertama dan dilakukan proses pengambilan rokok di toko atau warung tersebut.
Kedepannya, jika tetap melakukan proses jual beli akan dikenakan sanksi yang berlaku dan ancaman pidana sesuai UU Cukai.
Baca Juga: Seorang Sopir di Blora Dibekuk Polisi Usai Kedapatan Bawa Paket Sabu, Ini Identitasnya
Baca Juga: Sepi, Kios Terminal Tipe B Blora Kini Berubah Fungsi Jadi Kos, Begini Penampakannya
“Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 tentang penindakan pelaku yang menyediakan, menimbun dan menjual barang kena cukai hasil tembakau ilegal. Untuk hukuman pidananya yaitu kurungan selama satu sampai dua tahun,” ujarnya.
Dia menambahkan, dari hasil operasi kemarin di Desa Ngampel, Blora. Banyak penjual yang menyediakan rokok untuk supir truk dan pekerja yang ingin merokok dengan harga murah.
Kedepannya, mereka sudah merasa jera dan tidak lagi membeli di sales yang menawarkan rokok ilegal dan menjual ke supir-supir. (ari)
Editor : Ali Mustofa