BLORA – Kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang kakek berisial AS, 62, asal Kecamatan Randublatung diamankan Polres Blora.
Pelaku AS akan dikenakan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Kemudian Pasal 114 dan 112, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, hingga paling lama 20 tahun penjara.
Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa menyampaikan bahwa kakek tersebut ditangkap petugas di kawasan Jalan Ronggolawe kelurahan Wulung Kecamatan Randublatung.
Pelaku diamankan bersama dengan alat bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,08 gram. Dan satu paket sabu lainnya dengan berat 0,38 gram. Selain itu turut diamankan satu sepeda motor.
"Satu pelaku AS berhasil kami amankan. Sementara satu lainnya inisial LG sedang kami kejar," jelasnya.
LG sendiri yang masih dalam pengejaran itu diduga sebagai pemasok obat-obat terlarang itu. Ia pun berharap pelaku kooperatif menyerahkan diri.
"Saat ini masih dalam pengejaran anggota kami di lapangan, karena kami sudah mengantongi nama pemasok barang, harapan kami ya, pelaku menyerahkan diri namun akan tetap kami lakukan pengejaran sehingga perkara dan asal-usul barang akan lebih jelas," imbuhnya.
Kepada masyarakat AKP Edi berpesan bahwa bahaya Narkoba ini bukan tanggungjawab aparat saja. Namun menjadi tanggung jawab bersama. Sehingga perlu peran dan partisipasi semua pihak. (tos)
Editor : Ali Mustofa