BLORA – Seorang sopir di Blora ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa paket sabu. Penangkapan pelaku terjadi di jalan Ronggolawe gang Podang turut, Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jumat (28/9) lalu.
Diketahui sopir tersebut bernama Alex Samirin, 62, warga Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.
Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa mengungkapkan, pelaku ditangkap sekitar pukul 20.45 WIB. Pelaku diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
"Disini kami amankan satu orang pelaku, sebagai pengedar saudara Alx, 62. Dalam hal ini kami amankan satu paket sabu," ungkap AKP Edi dalam konferensi persnya di Mapolres Blora, Senin (11/9).
Menurut Edi, pihaknya mengungkap dua kasus di bulan Agustus dan September, terkait narkotika dan peredaran obat keras.
"Paket sabu 0,08 gram yang kedua 0,38 gram. Semoga bisa kita kembangkan hingga jaringan di atasnya," ujarnya.
Lalu, dalam pengembangan kasus ini, pihaknya mengarah pada pemasok barang, yang saat ini masih dalam pengejaran anggota kami di lapangan. Pihaknya sudah mengantongi nama tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, pihaknya menerapkan UU Narkotika No. 35 tahun 2009 Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Ali Mustofa