BLORA - Tak sekedar tidak ngantor, Kades Nglebur Kecamatan Jiken Rumidi ternyata pergi membawa uang dana desa yang telah dicairkan pada tahap pertama.
Atas tindakannya itu, Aparat penegak hukum (APH) mulai mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya diberitakan, jika kades tersebut menghilang sejak 19 Juni. Dan hingga kini tak pernah masuk kantor.
Kepada keluarga, yang bersangkutan pamit untuk berobat. Tetapi akhirnya terkuak jika Rumidi membawa uang Desa.
Akibatnya dana tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan dan menghambat proses pencairan DD tahap kedua.
Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko menerangkan setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi (tipikor) yang diduga dilakukan Rumidi.
Sejauh ini pihaknya masih mengklarifikasi beberapa perangkat desa.
Baik yang baru hingga yang lama. Artinya pihaknya masih sebatas pengumpulan data dan bahan keterangan.
"Jadi berapa yang dibawa belum tahu. Kami berharap kadesnya segera sadar dan kembali ke Blora untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan," terangnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati menyebut dampak dari perginya kades tersebut menghambat pelayanan dari pemerintah desa ke masyarakat.
Selain itu uang yang digondol tak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga desa kesulitan mencairkan dd tahap dua.
"Kalau yang dibawa berapa, kami tak tahu. Yang bisa menjelaskan inspektorat. Saat ini sedang ditangani APH. Hal itu menjadi ranah pidana," imbuhnya.
Pihaknya akan fokus membantu mengarahkan pemerintahan desa yang kini dipimpin Plt yakni dari Sekretaris Desa Mujiyanto agar berjalan dengan baik. Terlebih batas pencarian dd tahap kedua yakni 25 Agustus.
Sementara untuk pencairan tahap kedua harus sudah menyampaikan pertanggungjawaban pencairan DD tahap pertama minimal 35 persen.
Untuk mengejar itu, pihak Dinas sempat memanggil perangkat des dan pihak kecamatan agar bisa dicarikan solusinya.
"Poinya kami mencoba selamatkan yang bisa diselamatkan. Yakni pencairan dd. Karena jika tidak dilakukan, nanti yang dirugikan masyarakat," imbuhnya. (tos)
Editor : Ali Mustofa