BLORA - Sekongkol maling sapi, Kasmiran, Warga Desa Nglandean, Kecamatan Kedungtuban dan Slamet warga Desa Wadang, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro diamankan Polres Blora.
Hal itu dilakukan lantaran keduanya diketahui nekat menggondol sapi betina milik Jamin warga Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Slamet mengatakan, kejadian itu terjadi pada Selasa (15/8) lalu.
AKP Slamet menambahkan, kejadian bermula saat korban diketahui mempunyai empat sapi. Yakni, tiga jantan dan satu betina.
Baca Juga: Terjerat Hutang karena Judi Slot, Pemuda di Blora Nekat Bobol Minimarket, Ini Akibatnya!
Baca Juga: Puluhan Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Dua Jalan di Wilayah Blora Selatan Akhirnya Diperbaiki, Ini Daftarnya
Sekitar pukul 12.00 WIB sapi itu diikat di lahan tegalan turut Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu.
"Korban biasa begitu. Mengikat sapi dengan tampar dan dililitkan pada patok besi. Alias dikeler. Kemudian ditinggal," jelasnya.
Beberapa waktu berselang korban mengecek sapinya. Ternyata seekor sapi yang betina tak ada.
Selanjutnya korban mencari di sekitar lokasi. Dan kemudian menanyai seorang satpam yang berada di bengkel dekat lokasi. Tetapi tak mengetahui.
"Selanjutnya mereka mengecek rekaman CCTV dan diketahui sapi korban dibawa orang tak dikenal dengan menggunakan pick up hitam," tambahnya.
Baca Juga: Masa Jabatan Komisioner Bawaslu di Blora Kosong, Tugasnya Diambil Alih Siapa?
Baca Juga: Pratama Arhan bakal Tinggal di Blora usai Menikah dengan Azizah Salsha? Begini Kata Sang Nenek
Korban pun kemudian melaporkan ke Polsek Cepu.
Dari laporan itu tim kepolisian melakukan penyelidikan. Setelah diketahui identitas pelaku, akhirnya keduanya dijemput paksa.
"Ternyata sapinya sudah dijual. Laku Rp 11 juta. Sebenarnya bisa Rp 20 juta. Tetapi mungkin karena hasil curian dijual murah," imbuhnya.
Sapi itu dijual di Pasar Pamotan, Kabupaten Rembang. Hasil penjualan dibagi kedua tersangka. Dan kemudian sisa Rp 5,5 juta.
Baca Juga: Begini Hasil Pemeriksaan Mayat Pria Asal Blora Tergeletak di Teras Potong Rambut di Waru Rembang
Baca Juga: Apes! Jambret Ponsel Pemotor di Jalan Purwodadi-Blora, Pria Asal Kunduran Blora Dibekuk Polsek Wirosari
Uang sisa hasil penjualan itulah yang kemudian menjadi bagian barang bukti yang bisa diamankan.
"Kalau pengakuan pelaku baru sekali. Motif mereka katanya butuh uang," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara Tujuh tahun.
Dari pengakuan pelaku Kasmiran, ia melakukan aksi itu karena diajak Slamet.
Mereka saling kenal karena sama-sama berprofesi sebagai blantik sapi. Bertemu di pasar.
"Karena diajak ya ikut saja," terangnya. (tos/khim)
Editor : Abdul Rokhim