Baca Juga : Ratusan KK Warga Kradenan Blora Dipastikan Terdampak Proyek Bendung Gerak Karangnongko
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang menjelaskan, pelaku diamankan usai pihaknya mendapatkan laporan kejadian dari laporan R yang merupakan ibu dari korban.
"Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2022 dengan TKP di rumah sendiri, Dan pelakunya adalah berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri. Persetubuhan dilakukan diatas tempat tidur di ruang tamu. Pelaku diamankan pada Jumat (13/1)," ucap Wakapolres Blora pada saat konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Senin (16/1).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu potong celana pendek warna biru, satu potong celana dalam warna biru, satu potong baju batik warna merah, serta sarung dan baby dol warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.
"Kini, pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tegasnya. (cha/khim) Editor : Abdul Rokhim