Baca Juga : Jalan Nasional Rembang-Blora Ambles, Begini Kondisinya
Surat tersebut ditujukan kepada camat untuk memberitahukan ke jajaran pemerintah desa terkait jam kerja hingga pakaian dinas Kepala Desa dan Perangkat.
Hari kerja Kades dan Perangkat selama lima hari dalam sepekan. Senin-Kamis diwajibkan masuk mulai pukul 07.00 sampai 15.30. Sementara Jumat, mulai pukul 06.00 sampai 11.45. Apabila jam kerja tersebut dilanggar, maka akan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Dinas PMD Blora Yayuk Windarti menyampaikan, edaran tersebut untuk mengingatkan kembali terkait profesionalisme dalam pelayanan. "Kan bukan aturan yang baru, lebih kepada meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan masyarakat, ya harusnya Jam 07.00 sudah di kantor," jelasnya.
Menurutnya, kerja Pemdes tidak terbatas pada jam kerja. Namun, perlu melayani masyarakat sewaktu-waktu. Sehingga diharuskan hadir 24 jam dan tidak bisa menolak. "Semisal ada yang minta SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) malam hari, mereka tidak boleh menolak meski sudah diluar jam kerja dan kantor juga sudah tutup," jelasnya.
Terkait dengan sanksi, dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 61 tahub 2018 disampaikan bahwa planggaran terhadap ketentuan jamperja akan dikenakan sanksi disiplin. Sanksi disiplin itu meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas dan pemberhentian sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa. (vah/ali) Editor : Abdul Rokhim