Petugas gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4), Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM), serta Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan didampingi oleh Polres Blora.
Dalam sidak tersebut, Petugas gabungan yang dipimpin Kepala Dinkes Blora Edi Widayat itu membeli beberapa produk makanan minuman. Produk-produk itu dijadikan sebagai sampel uji coba di laboratorium.
Edi Widayat mengaku, dari 14 sampel makanan yang diuji, terdapat 3 produk yang positif mengandung Rodamain B (pewarna tekstil). Produk tersebut adalah krupuk warna-warni, krupuk pentil dan krecek merah. Produk-produk itu akan ditarik peredarannya. "Barang akan ditarik. Agar tidak diedarkan lagi,” Jelas Edi.
Edi menyebut akan melakukan pembinaan bagi para penjual. Namun apabila tidak bisa diingatkan dan menjual makanan serupa lagi, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Lebih lanjut, pihaknya akan menelusuri lokasi produksi produk-produk tersebut. Selain di Pasar Sido Makmur Blora, pihaknya berencana akan melakukan kegiatan serupa di Pasar Kunduran dan Pasar Jepon Blora.
Pihaknya juga menghimbau kepada para pedagang agar tidak menjual produk serupa. Hal itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari produk-produk berbahaya bagi tubuh. Apalagi, makanan yang mengandung pewarna tekstil tidak bagus untuk tubuh. Bisa merusak hati, ginjal dan kanker. (cha/ali) Editor : Abdul Rokhim