Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Resmi Berlaku 1 Juli 2026, Komisi Aplikasi Ojol Dipangkas Jadi Maksimal 8 Persen

Mahendra Aditya Restiawan • Minggu, 28 Juni 2026 | 17:42 WIB
Ilustrasi Ojol (Foto: IStock)
Ilustrasi Ojol (Foto: IStock)

JAKARTA – Pemerintah memastikan kebijakan pembatasan potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2026. Aturan baru tersebut diharapkan meningkatkan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi dengan memangkas beban potongan yang selama ini dinilai terlalu besar.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini tengah menyelesaikan revisi regulasi yang menjadi dasar hukum penerapan kebijakan tersebut, menggantikan aturan lama yang masih memperbolehkan perusahaan aplikasi mengambil komisi hingga 20 persen.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2026. Pemerintah bersama DPR kemudian menyepakati bahwa aturan baru mulai efektif berlaku pada awal Juli.

"Kami sudah menyepakati bersama pimpinan DPR bahwa implementasinya dimulai pada 1 Juli. Seluruh perangkat regulasi sedang kami finalisasi," ujar Dudy.

Ia mengatakan komunikasi intensif juga telah dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama seluruh perusahaan aplikasi transportasi daring. Hasilnya, mayoritas operator menyatakan siap mengikuti ketentuan baru yang ditetapkan pemerintah.

Potongan Komisi Turun Lebih dari Separuh

Selama ini perusahaan aplikasi diperbolehkan menarik komisi maksimal 20 persen, yang terdiri atas komisi utama sebesar 15 persen serta biaya penunjang aplikasi sebesar 5 persen sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang masih berlaku.

Melalui revisi keputusan menteri tersebut, batas maksimal komisi akan dipangkas menjadi hanya 8 persen. Artinya, pendapatan bersih yang diterima mitra pengemudi berpotensi meningkat karena bagian yang dipotong perusahaan menjadi jauh lebih kecil.

Kebijakan ini diharapkan menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperbaiki ekosistem transportasi daring sekaligus menjawab aspirasi para pengemudi yang selama bertahun-tahun meminta penurunan potongan aplikasi.

Berlaku Lebih Dulu untuk Ojol Roda Dua

Meski demikian, aturan baru tersebut untuk sementara hanya diberlakukan bagi layanan ojek online roda dua.

Menurut Dudy, pemerintah memprioritaskan sektor ini karena jumlah pengemudi maupun pengguna sepeda motor jauh lebih besar dibandingkan layanan transportasi daring roda empat.

Selain itu, karakteristik operasional angkutan roda dua dinilai lebih seragam sehingga penerapan kebijakan dapat dilakukan lebih cepat.

Sementara regulasi bagi transportasi online roda empat masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut karena berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Di luar wilayah Jabodetabek, penetapan tarif angkutan sewa khusus masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi sehingga diperlukan sinkronisasi kebijakan sebelum aturan baru diberlakukan secara nasional.

"Memang terdapat usulan agar pengaturan kendaraan roda empat dipusatkan. Namun hal tersebut harus dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah," kata Dudy.

Perlindungan Asuransi Ikut Diperkuat

Tidak hanya mengubah besaran komisi, revisi aturan juga akan memperbarui ketentuan mengenai perlindungan asuransi bagi mitra pengemudi.

Kementerian Perhubungan menilai aspek keselamatan dan jaminan sosial menjadi bagian penting dalam pembenahan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Melalui regulasi baru, pemerintah akan memperjelas mekanisme perlindungan yang menjadi tanggung jawab perusahaan aplikasi sesuai kewenangan yang dimiliki Kemenhub.

Grab, GoTo, dan Maxim Siap Terapkan Aturan Baru

Dudy mengungkapkan hampir seluruh perusahaan aplikasi telah menyampaikan komitmen mendukung kebijakan pemerintah.

Menurutnya, masing-masing operator memang masih melakukan penyesuaian sistem bisnis, operasional, hingga skema pembagian pendapatan agar implementasi berjalan lancar mulai 1 Juli.

Perusahaan seperti Grab, GoTo, dan Maxim disebut telah menyatakan kesiapan penuh menjalankan kebijakan tersebut.

"Grab, GoTo maupun Maxim pada prinsipnya sudah siap," ujarnya.

Sementara itu, InDrive masih melakukan evaluasi internal karena model bisnis perusahaan tersebut saat ini telah menerapkan komisi sekitar 10 persen. Perusahaan masih menghitung dampak apabila komisi kembali diturunkan menjadi maksimal 8 persen.

Meski demikian, pemerintah memastikan proses penyesuaian tersebut tidak akan menghambat pelaksanaan aturan sesuai jadwal.

"Pemerintah memahami setiap perusahaan memiliki karakteristik bisnis yang berbeda. Mereka akan mencari titik keseimbangan baru antara kepentingan mitra pengemudi, keberlanjutan usaha, dan pelayanan kepada pelanggan," tutur Dudy.

Pemerintah berharap kebijakan baru ini mampu menciptakan hubungan yang lebih adil antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi, sekaligus menjaga keberlangsungan industri transportasi daring yang kini menjadi salah satu sektor ekonomi digital terbesar di Indonesia.

Editor : Mahendra Aditya
#komisi ojol 8 persen #aturan ojol terbaru 2026 #Kemenhub ojol #Grab GoTo Maxim #potongan aplikasi ojol