REMBANG – Pedagang luar komplek pasar dan terminal Lasem ditertibkan. Utamanya yang gunakan mobil dan lesehan.
Untuk lesehan masih diberi toleransi berjualan hingga pukul 07.00 pagi.
”Penertiban ada di wilayah Dindagkopukm dan Dishub. Timur terminal Dishub. Timur pasar Bidang Pasar Dindagkopukm.
Kita diminta membantu penertiban selaku penegak perda,” kata Kasatpol PP Rembang, Sulistiyanto melalui Kepala Seksi Penindakan, Karnen.
Karnen menyampaikan penertiban sebelumnya sudah diawali dinas terkait. Untuk mengingatkan, himbau dan tegur para pedagang. Untuk tidak berjualan di bahu jalan timur pasar dan terminal Lasem.
Pasalnya jika tetap berjualan diluar kondisi jalan menjadi semrawut. Jadi para pedagang yang lesehan dan bermotor dilarang.
Terkait penertiban tersebut di beri batas waktu. Masih ada toleransi hingga pukul 07.00 sudah selesai berjualan yang lesehan.
”Untuk bermotor benar-benar tidak diperbolehkan. Untuk lesehan ada toleransi sampai pukul 07.00 pagi. Kenyataan sampai siang masih berjualan,” bebernya.
Selasa lalu petugas Satpol PP Rembang diminta membantu untuk mempertegas peringatan larangan jualan disana.
Petugas terjun melakukan peringatan. Sementara dari Satpol PP baru sebatas lisan menyampaikan.
Secara tertulis sudah diberikan OPD teknis. Penertiban tersebut merupakan tidak lanjut dari kegiatan-kegiatan sebelumnya.
Dan itu terus di monitor. Hasilnya Rabu kemarin (30/4) dilapangan sudah bersih.
”Kita tetap memantau hari-hari berikutnya bersama Dindagkopukm dan Dishub. Apakah dipatuhi atau seperti apa. Perkembanganya kami melakukan pengawasan terus,” penekananya.
Disinggung solusi para pedagang diberikan dari masing-masing OPD teknis.Bisa saja ke dalam pasar, termasuk yang buah, sayuran dan ayam potong. Prinsipnya dari dinas siap memfasilitasi pedagang untuk masuk ke dalam.
Namun terkadang pedagang lebih memilih diluar. Karena laku cepat di luar. Sebagai data Satpol PP Rembang saat penertiban ada 4 mobil dan 5 pedagang lesehan. Untuk jumlah secara valid bisa dikonfirmasi langsung dinas terkait. (noe)
Editor : Mahendra Aditya