
REMBANG – Sebanyak 30 bangunan dan tempat usaha di kawasan Gunung Bugel, Desa Warugunung, Kecamatan Pancur, ditutup petugas gabungan, Jumat (6/11). Bangunan tersebut berdiri di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH) milik Pemerintah Kabupaten Rembang.
Penutupan dilakukan karena pemanfaatan lahan untuk bangunan dan aktivitas komersial tersebut tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas melakukan penertiban dengan memasang banner pemberitahuan penutupan pada 30 bangunan atau tempat usaha. Melalui pemberitahuan itu, pemilik maupun pengelola diminta menghentikan aktivitas usaha dan tidak lagi menggunakan bangunan maupun lahan tersebut.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 13.00 atau setelah salat Jumat. Penertiban melibatkan personel Satpol PP Kabupaten Rembang, Polres Rembang, dan Kodim 0720 Rembang.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga diterjunkan. Di antaranya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTARU).
Petugas dari Polsek Pancur, Koramil Pancur, Kecamatan Pancur, serta Pemerintah Desa Warugunung turut mengikuti kegiatan penegakan peraturan daerah tersebut. Selama pelaksanaan, situasi berlangsung lancar dan kondusif.
Kepala Satpol PP Rembang Slamet Haryanto melalui Kasi Penindakan Karnen menjelaskan, penutupan dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Sasarannya adalah bangunan dan tempat usaha yang berdiri serta menempati lahan RTH milik Pemkab Rembang tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan.
"Kita tertibkan dan pasang banner. Isinya bangunan tempat usaha ditutup karena melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum," kata Karnen kepada Jawa Pos Radar Kudus, Jumat (6/11).



