Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berdiri di Lahan RTH, 30 Tempat Usaha Gunung Bugel Disegel

A
Penulis: Ali Mahmudi❯
TINDAK TEGAS: Petugas gabungan memasang banner penutupan pada 30 tempat usaha di kawasan Gunung Bugel, Pancur, Jumat (6/11).
TINDAK TEGAS: Petugas gabungan memasang banner penutupan pada 30 tempat usaha di kawasan Gunung Bugel, Pancur, Jumat (6/11).

Advertisement

 


REMBANG – Sebanyak 30 bangunan dan tempat usaha di kawasan Gunung Bugel, Desa Warugunung, Kecamatan Pancur, ditutup petugas gabungan, Jumat (6/11). Bangunan tersebut berdiri di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH) milik Pemerintah Kabupaten Rembang.

Penutupan dilakukan karena pemanfaatan lahan untuk bangunan dan aktivitas komersial tersebut tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Petugas melakukan penertiban dengan memasang banner pemberitahuan penutupan pada 30 bangunan atau tempat usaha. Melalui pemberitahuan itu, pemilik maupun pengelola diminta menghentikan aktivitas usaha dan tidak lagi menggunakan bangunan maupun lahan tersebut.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 13.00 atau setelah salat Jumat. Penertiban melibatkan personel Satpol PP Kabupaten Rembang, Polres Rembang, dan Kodim 0720 Rembang.

Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga diterjunkan. Di antaranya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTARU).

Advertisement

Petugas dari Polsek Pancur, Koramil Pancur, Kecamatan Pancur, serta Pemerintah Desa Warugunung turut mengikuti kegiatan penegakan peraturan daerah tersebut. Selama pelaksanaan, situasi berlangsung lancar dan kondusif.

Kepala Satpol PP Rembang Slamet Haryanto melalui Kasi Penindakan Karnen menjelaskan, penutupan dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Sasarannya adalah bangunan dan tempat usaha yang berdiri serta menempati lahan RTH milik Pemkab Rembang tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan.

"Kita tertibkan dan pasang banner. Isinya bangunan tempat usaha ditutup karena melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum," kata Karnen kepada Jawa Pos Radar Kudus, Jumat (6/11).

Advertisement

Artikel Terkait

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Rembang Pasang Baliho di Delapan Kecamatan

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Rembang Pasang Baliho di Delapan Kecamatan

Petugas Satpol PP bersama BPPKAD dan penyedia memasang baliho sosialisasi ketentuan di bidang cukai, Selasa (3/11).

Satpol PP Rembang Susun Lima Jurus Perangi Rokok Ilegal Tahun Depan

Satpol PP Rembang Susun Lima Jurus Perangi Rokok Ilegal Tahun Depan

Satpol PP Rembang bersama Dinkominfo dan Bagian Perekonomian dan SDA Setda Rembang saat rakor dengan Bea Cukai Kudus, Senin (2/11).

Satpol PP Kudus Tertibkan Empat Karaoke di Ruko Agus Salim, 43 Botol Miras Disita

Satpol PP Kudus Tertibkan Empat Karaoke di Ruko Agus Salim, 43 Botol Miras Disita

Satpol PP Kudus menertibkan empat tempat karaoke di kawasan Ruko Agus Salim atau Ronggolawe, Jati. Petugas menyita 43 botol minuman beralkohol dan meminta pengelola menjalani pembinaan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer