Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Hukum Membaca Al-Fatihah bagi Makmum dalam Salat Berjamaah: Perbedaan Pendapat Ulama

Ghina Nailal Husna • Senin, 2 Maret 2026 | 14:25 WIB

Ilustrasi salat berjamaah
Ilustrasi salat berjamaah

RADAR KUDUS – Perdebatan mengenai apakah makmum wajib membaca Surah Al-Fatihah saat salat berjamaah merupakan salah satu pembahasan klasik dalam fikih Islam.

Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang berbeda, meskipun terdapat sejumlah kesepakatan dasar terkait kondisi tertentu dalam pelaksanaan salat.

Pembahasan ini kembali dijelaskan dalam sebuah kajian keislaman yang menguraikan perbedaan hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum berdasarkan jenis salat dan situasi pelaksanaannya.

Para ulama sepakat bahwa dalam salat sir atau salat yang bacaannya tidak dikeraskan, makmum wajib membaca Surah Al-Fatihah.

Salat yang termasuk kategori ini antara lain salat Zuhur, Asar, rakaat ketiga salat Magrib, serta dua rakaat terakhir salat Isya.

Dalam kondisi tersebut, karena bacaan imam tidak terdengar oleh jamaah, makmum tetap memiliki kewajiban membaca Al-Fatihah secara mandiri sebagai bagian dari rukun salat.

Namun, muncul perbedaan pendapat ketika makmum belum menyelesaikan bacaan Al-Fatihah sementara imam sudah rukuk.

Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa makmum harus segera mengikuti gerakan imam meskipun bacaan Al-Fatihah belum selesai, karena mengikuti imam merupakan prinsip utama dalam salat berjamaah.

Sebaliknya, menurut mazhab Syafi’i, makmum diperbolehkan menyempurnakan bacaan Al-Fatihah terlebih dahulu meskipun tertinggal beberapa gerakan imam, selama masih dalam batas tertentu.

Dalam pandangan ini, makmum dapat menyelesaikan bacaan hingga maksimal tertinggal tiga gerakan salat sebelum kembali mengikuti imam.

Hukum pada Salat Jahar (Bacaan Keras)

Perbedaan pendapat semakin terlihat dalam salat jahar, yaitu salat yang bacaannya dikeraskan seperti salat Subuh, dua rakaat pertama Magrib, dan dua rakaat pertama Isya.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah ketika imam membacanya dengan suara keras, kecuali jika imam memberikan jeda waktu bagi makmum untuk membaca.

Pendapat ini didasarkan pada hadis yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad ﷺ pernah menegur para sahabat yang membaca Al-Fatihah bersamaan dengan bacaan beliau hingga menimbulkan suara gaduh dan mengganggu konsentrasi.

Sejak peristiwa tersebut, sebagian sahabat memilih untuk tidak lagi membaca Al-Fatihah di belakang imam ketika salat dengan bacaan keras, melainkan fokus mendengarkan bacaan imam.

Berbeda dengan jumhur ulama, Imam Syafi’i berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah tetap wajib bagi setiap orang yang salat, baik salat sendiri maupun berjamaah, serta baik dalam salat sir maupun jahar.

Pendapat ini berlandaskan hadis Nabi yang menyatakan bahwa “tidak sah salat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah.” Karena itu, mazhab Syafi’i tidak membedakan kondisi bacaan imam dalam menentukan kewajiban makmum.

Sebagian ulama kemudian mengambil jalan tengah dengan mempertimbangkan apakah makmum dapat mendengar bacaan imam atau tidak.

Jika bacaan imam terdengar jelas, makmum dianjurkan untuk mendengarkan dengan saksama berdasarkan perintah Al-Qur’an agar mendengarkan ketika ayat suci dibacakan.

Namun apabila makmum berada jauh dari imam, tidak mendengar bacaan karena kondisi tertentu, atau tidak ada pengeras suara, maka makmum tetap dianjurkan membaca Al-Fatihah meskipun salat tersebut termasuk salat jahar.

Peran Imam dalam Memberi Jeda

Dalam praktiknya, sebagian imam memberikan jeda singkat setelah membaca Al-Fatihah sebelum melanjutkan surah berikutnya.

Jeda ini dimaksudkan agar makmum memiliki kesempatan membaca Al-Fatihah sendiri, sehingga dapat mengakomodasi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Perbedaan pandangan mengenai bacaan Al-Fatihah bagi makmum menunjukkan keluasan khazanah fikih Islam.

Secara umum, para ulama sepakat bahwa makmum wajib membaca Al-Fatihah pada salat sir, sementara pada salat jahar terdapat perbedaan pendapat antara kewajiban membaca atau cukup mendengarkan imam.

Karena itu, praktik yang dijalankan umat Islam sering kali menyesuaikan dengan mazhab yang diikuti serta kondisi pelaksanaan salat berjamaah di masing-masing tempat. (*)

Editor : Ali Mustofa
#salat berjamaah #Makmum