PATI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus pemblokiran jalan, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dengan hukuman penjara masing-masing 10 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Jumat (20/2/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Fauzan dengan hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik.
Baca Juga: Kasus Pemblokiran Jalan di Pati, Botok dan Teguh Dituntut 10 Bulan Penjara
Sementara tim jaksa yang membacakan tuntutan terdiri atas Danang Sefrianto, Anny Asyiatun, Lilik Setiyani, dan Ika Lusiana.
Jaksa Anny Asyiatun menjelaskan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar tuntutan terhadap kedua terdakwa.
Faktor yang memberatkan, tindakan mereka dinilai meresahkan masyarakat, membahayakan pengguna jalan, serta sikap terdakwa yang dianggap berbelit-belit selama persidangan.
Selain itu, Supriyono diketahui pernah menjalani hukuman sebelumnya. Adapun hal yang meringankan, keduanya dinilai bersikap sopan selama mengikuti proses persidangan.
Anny menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merintangi jalan umum yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi lalu lintas.
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal 10 bulan kepada masing-masing terdakwa dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.
Baca Juga: Waspada, Warga Pati Lapor Polisi Gara-Gara Tertipu Jual-Beli Emas
Jaksa juga memohon agar keduanya tetap berada dalam tahanan.
Selain tuntutan pidana, jaksa meminta barang bukti berupa spanduk dan bendera yang digunakan dalam aksi untuk disita dan dimusnahkan.
Sementara barang pribadi seperti telepon genggam dan kendaraan milik para terdakwa diminta untuk dikembalikan.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Muhammad Fauzan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Rabu (25/2).
Usai sidang, Supriyono alias Botok menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa.
Ia menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan dan menyebut proses hukum tidak seharusnya digunakan untuk membungkam masyarakat.
Botok juga menilai tuntutan yang diajukan merupakan rekayasa dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Meski demikian, Botok bersama Teguh menyatakan berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil, objektif, dan profesional.
Kini keduanya menunggu proses persidangan selanjutnya yang akan menentukan putusan akhir perkara tersebut. (adr)
Editor : Ali Mustofa