Pesan Sabu Diduga dari Napi Lapas Kedungpane, Dua Residivis Tertangkap

PATI – Peredaran narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas Kedungpane akhirnya terbongkar. Dua pria residivis berhasil diamankan polisi saat hendak mengambil paket sabu yang dipesan melalui komunikasi dengan seorang narapidana.
Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 22.15, di area depan makam Dukuh Bonagung. Petugas yang mencurigai gerak-gerik dua orang langsung melakukan tindakan dan berhasil mengamankan keduanya di lokasi.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AG (54), warga Kecamatan Trangkil, dan SP (41), warga Kecamatan Margoyoso. Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka yang dibeli secara patungan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 1,13 gram yang disimpan dalam plastik klip dan disembunyikan di dalam potongan sedotan.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua unit ponsel dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H yang saat ini merupakan narapidana di Lapas Kedungpane. Transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan dengan sistem transfer, kemudian pelaku diarahkan ke lokasi untuk mengambil barang.
Polisi menyebut modus yang digunakan masih sama, yakni sistem tempel setelah pembayaran dilakukan secara digital.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polresta Pati turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna bersama-sama memberantas peredaran narkoba. (adr)



